Ditanya Hasil Uji Lab 2022 Terkait Olahan Gula Merah Rafinasi, Dinkes Pangandaran & LPOM Jelaskan Hasil Uji Lab 2020

Pangandaran, analisaglobal.com — Setelah beberapa minggu terakhir dan adanya temuan dari pelaku pengolahan usaha Gula Merah Rafinasi yang diduga menggunakan bahan zat kimia seperti dextrose, molases, metabisultif, pewarna dan tepung tapioka yang menjadi perhatian publik.

Rabu (16/02/2022), bertempat di Ruang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran mengundang Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran, dengan  mendatangkan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) Tasikmalaya dan Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI).

Dalam undangan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Yadi Sukmayadi menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dari sample olahan gula merah rafinasi dilakukan di Bandung tahun 2020 aman untuk dikonsumsi dan diedarkan dimasyarakat, Ucapnya.

Hal senada pun diutarakan oleh Kepala LPOM Tasikmalaya Jajat. Namun bahan baku seperti tepung tapioka, molases, gula rafinasi dan metabisulfit itu tidak berbahaya, dan paling penting takaran komposisinya benar sesuai dengan kadar yang telah ditentukan, Jelasnya.

Sementara dari pihak Wartawan SBI Suwarno dan Reformasi Aktual Dedi, merasa kecewa atas penjelasan dari pihak Dinkes dan LPOM, karena menurutnya dari hasil temuan dilapangan yang dipertanyakan adalah temuan bahan olahan produksi gula merah rafinasi Awal bulan Februari 2022, bukan hasil uji lab tahun 2020 seperti yang dijelaskan oleh pihak Dinkes Pangandaran dan LPOM Tasikmalaya, ini tidak nyambung dan masih abu – abu dan hanya menjelaskan secara lisan, tanpa memperlihatkan bukti hasil uji laboratorium tahun 2022, Ujarnya.

“Saya pikir undangan ini untuk menentukan waktu sidak untuk mengambil sample gula merah rafinasi ke pelaku usaha olahan gula merah rafinasi, namun undangan ini lebih kepada mendengarkan penjelasan dari pihak – pihak terkait bahwa gula merah rafinasi ini layak dikonsumsi”, tandas Suwarno.

Merujuk pada peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dijelaskan :
A. Jenis Pangan Produksi IRTP yang tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT :
1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan atau didinginkan.
4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus.
5. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia bukan impor.
6. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar.
7. Hasil olahan dalam kemasan yang disimpan pada suhu ruang kurang dari 7 hari.

B. Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT :
1. Hasil olahan daging kering.
2. Hasil olahan ikan kering.
3. Hasil olahan unggas kering.
4. Hasil olahan sayur.
5. Hasil olahan kelapa.
6. Tepung dan hasil olahannya.
7. Minyak dan lemak.
8. Selai, Jeli, dan sejenisnya.
9. Gula, kembang gula dan madu.
10. Kopi dan teh kering.
11. Bumbu.
12. Rempah – rempah.
13. Minuman serbuk.
14. Hasil olahan buah.
15. Hasil olahan biji – bijian, kacang – kacangan dan umbi.

Sedangkan untuk Ketentuan Label Pangan Olahan, sesuai aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 dijelaskan label harus mencantumkan keterangan paling sedikit nama produk, komposisi pangan meliputi (bahan baku, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Bahan penolong), Berat bersih, Nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluarsa, nomor izin edar dan asal usul bahan pangan tertentu.***Dit

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!