DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Bersama 3000 Penambang Geruduk Kantor ESDM, Tuntut Regulasi IPR

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Hampir ±3000 penambang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya dari dua kecamatan yaitu kecamatan Karangjaya dan kecamatan Cineam menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat di Kawalu Kota Tasikmalaya. Kamis (22/05/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera merealisasikan regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) serta IPR (Izin Pertambangan Rakyat) pasca ditetapkannya dua tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan tambang ilegal.

Hendra Bima – Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya saat diwawancarai awak media di lokasi demontrasi bersama para oenambang di depan kantor Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya. Kamis (22/05/2025) win/analisaglobal.com

Para penambang menegaskan bahwa mereka telah mengantongi SK Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun belum dapat beraktivitas secara legal karena belum turunnya regulasi IPR dari pemerintah.

Koordinator aksi, Hendra Bima, yang juga merupakan Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, dalam orasinya menyampaikan bahwa penantian panjang para penambang atas legalitas aktivitas mereka harus segera direspons oleh pemerintah.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai rakyat untuk menambang secara sah dan sesuai aturan. SK WPR sudah kami kantongi, tinggal selangkah lagi yaitu regulasi IPR. Jangan biarkan rakyat terus dibayang-bayangi ketidakpastian,” tegas Hendra di tengah-tengah massa aksi.

Baca Juga Tiang Jaringan Tegangan Rendah (JTR) Roboh, PLN ULP Pangandaran Kerahkan 8 Personil

Selain itu, Hendra Bima pun meminta kepada Polres Tasikmalaya kota untuk segera membebaskan atau penangguhan penahanan dua orang keluarga besar APRI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, karena APRI beserta Eksekutif dan legislatif menjamin untuk kedua orang tersebut.

Ditempat yang sama, Pepen Ucu Atila selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya saat menemui massa demontrasi menyampaikan, bahwa selama ini kami terus berupaya agar regulasi NSPK dan juga IPR segera di sah kan, ujarnya.

Pepen Ucu Atila – Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya saat menemui para penambang yang berunjuk rasa. Kamis (22/05/2025) AD/analisaglobal.com

“Kami akan terus pastikan untuk tahun ini regulasi IPR agar segera di sah kan, karena kewenangan IPR itu di kementerian ESDM bukan di kami, akan tetapi setelah kami koordinasikan maksimal di bulan Mei 2026 untuk IPR akan direalisasikan karena akan perlu kajian duku oleh pihak kementerian,” ungkap Pepen.

Adapun setelah ditandatanganinya berita acara kesepakatan terkait IPR, massa aksi pun kembali pulang yang berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan dari aparat keamanan. Para peserta berharap tuntutan mereka segera mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut dari pihak terkait. (AD)

Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!