DPC PWRI Kab. Tasikmalaya : Jika Ada Oknum Kades Jadikan Keluarganya Menjadi Perangkat Desa, Bisa Masuk Keranah KKN !!!

DPC PWRI Kab. Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara, hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN.

Menyikapi hal tersebut, maka masih terdapat beberapa oknum Kepala Desa dalam menunjuk dan memilih perangkat Desanya dari ruang lingkup sanak keluarganya sendiri yang selama ini masih banyak terdapat dibeberapa Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota, sehingga masih menjadi sorotan dan kuatnya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara berjamaah, sedangkan Pemerintahan Desa atau Kelurahan adalah salah satu bagjan dari Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Belum diaturnya pengangkatan Perangkat Desa membuat beberapa oknum Kepala Desa memiliki kebijakan prerogatif dalam mengatur semua Aparatur Desanya. Bahkan, tak ada undang-undang yang mengatur semisal pengangkatan Bendahara Desa.

Dengan begitu, Kepala Desa bisa saja dan bisa jadi mengambil bendaharanya dari unsur keluarga. Padahal, hal tersebut bisa jadi masuk ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain mengarah para tindakan KKN, Perangkat Desa yang prerogatifnya melekat pada Kepala Desa, bisa saja pengambilannya tidak se-profesional mungkin. Semisal memakai tim pemenangannya pada saat mencalonkan Kepala Desa.

Jika Ada Oknum Kades Jadikan Keluarganya Menjadi Perangkat Desa, Bisa Masuk Keranah KKN !!!

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S memaparkan, perlunya Pemerintah untuk mengatur semua Perangkat di Desa. Semisal dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) atau diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), bisa juga tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA).

“Aturan tentang Perangkat Desa itu seyogyanya harus diatur oleh Pemerintah. Karena tidak menutup kemungkinan apabila Kepala Desa yang memiliki kebijakan, akan mengangkat dari unsur keluarga“, katanya.

Chandra menilai, ketika Kepala Desa mengangkat dari unsur keluarga, bisa saja nanti akan mengarah pada tindakan KKN. Hal itu akan banyak mudharatnya terhadap Pemerintah, lebih-lebih kepada Negara.

Baca Juga Tingkatkan Ekonomi Para Petani, Pemdes Kiarajangkung Sukahening Laksanakan Pembangunan JUT

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *