Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Bertempat di Hotel Larissa Ciamis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kemudahan berusaha salah satunya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diikuti oleh 30 pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rabu, (11/2/2026).
Koordinator Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Ciamis, Yoyong, menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan berusaha sekaligus penataan administrasi perizinan di Kabupaten Ciamis.
“Ini adalah kegiatan bimbingan teknis terkait kemudahan berusaha. Sudah sekitar tiga tahun kami melaksanakan kegiatan ini dengan cara menyisir para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis berdasarkan rumpun kegiatan usaha,” ujarnya.
Yoyong menjelaskan, meskipun SPPG merupakan kegiatan yang bersifat sosial dan merupakan program pemerintah, namun dalam praktiknya terdapat perputaran usaha di dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, DPMPTSP memandang perlu memberikan pendampingan dan arahan terkait administrasi perizinan usaha.
Baca Juga Operasi Gabungan KTMDU di Ciamis, Polres Catat Penerimaan Pajak Rp. 41,6 Juta
“Untuk bidang SPPG, kami memfasilitasi para pengelola karena walaupun sifatnya kegiatan sosial, kami melihat adanya aktivitas usaha di dalamnya. Maka kami memberikan arahan terkait administrasi pelaksanaan kegiatan usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pendataan, masih banyak SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar perizinan. Bahkan, NIB dan PBG atau IMB baru dimiliki oleh sebagian kecil SPPG.
“Setelah acara dibuka, kami menanyakan langsung kepada perwakilan SPPG yang hadir. Ternyata NIB dan PBG masih sebagian kecil yang sudah memiliki. Kami berharap minimal NIB ini dapat dipenuhi oleh seluruh SPPG, termasuk SLHS yang merupakan syarat wajib, namun masih ada yang belum,” tegasnya.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Yoyong mengakui hingga saat ini belum ada SPPG yang memilikinya. Hal tersebut diduga karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum secara tegas mewajibkan PBG. Meski demikian, ia menilai kepemilikan PBG tetap penting.
“SPPG ini memiliki unsur bangunan, sehingga alangkah baiknya ke depan mulai memenuhi PBG, yang dulu dikenal dengan IMB,” tambahnya.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, DPMPTSP Ciamis hanya mengundang 30 kepala SPPG karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Namun, kegiatan ini akan terus dilakukan secara bertahap agar seluruh SPPG di Kabupaten Ciamis mendapatkan pendampingan perizinan.
Melalui kegiatan tersebut, Yoyong berharap pengelola SPPG tidak hanya tertib secara administrasi perizinan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pemenuhan gizi.
“Mudah-mudahan selain memenuhi administrasi perizinan, para pengelola SPPG juga semakin meningkatkan kualitas gizi dalam pengelolaannya, demi mencerdaskan anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Dods)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang