DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya Diduga Lalai Dalam Melakukan Pengawasan K3

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Terkait pemberitaan sebelumnya yang membahas penerapan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor kecamatan Cisayong dan sukaresik, Diduga pihak dinas atau PPTK lalai dalam melakukan pengawasan serta para pihak kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan tersebut tidak mengindahkan atau tidak mentaati aturan yang berlaku.

Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sukaresik yang dikerjakan oleh CV. Manggala

Dalam pemberitaan sebelumnya PPTK bidang bangunan yaitu Andar menjelaskan kalau dirinya akan segera melakukan lnveksi terhadap pekerjaan pembangunan kantor Kecamatan Cisayong dan Kantor Kecamatan Sukaresik yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 serta tidak menerapkan K3 dalam pelaksanaan.

Namun sampai dengan saat ini inveksi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak dinas terkait dalam hal ini DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, serta dari hasil pantauan dilapangan pun pelaksanaan pekerjaan kantor kecamatan tersebut masih tetap mengabaikan aturan prokes dan juga K3.

Pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukaresik yang dikerjakan oleh CV. MANGGALA dengan total anggaran 1.836.288.333 yang bersumber dari APBD/BANPROV 2020 tersebut diduga sudah menyalahi aturan dengan tidak membelanjakan anggaran untuk K3 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam perencanaan dengan kisaran sekitar 1-3% dari total anggaran atau kebijakan dari pihak pelaksana pekerjaan untuk membelanjakan perlengkapan K3.

Para pekerja proyek pembangunan kantor kecamatan Sukaresik diduga tidak menerapkan K3.

Sementara menurut Opan Sopian. S.Pd, M.Pd Selaku Camat sukaresik saat di wawancara di ruang kerjanya menjelaskan kalau dirinya selaku Camat sudah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan (CV. MANGGALA) supaya para pekerja bangunan tersebut menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan safety atau K3 dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang di tetapkan pemerintah akan tetapi kalau tidak dilaksanakan maka itu semua tanggung jawab pihak pelaksana. Jelasnya. Rabu (04/11/20).

“Kalau misalnya surat yang sudah dilayangkan tidak di realisasikan pihak perusahaan, maka saya selaku Camat Sukaresik akan melayangkan surat yang ke-2 kepada pihak perusahaan dan juga kepada pihak DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya Selaku penyelenggara atau leading sektor proyek tersebut”. Ungkap Opan.

Proyek pekerjaan pembangunan kecamatan Sukaresik yang dikerjakan oleh CV. Manggala

Dengan adanya penjelasan dari Camat Sukaresik tersebut bahwasanya sudah mengirimkan surat ke pihak CV dalam hal ini pelaksana pekerjaan, diduga pihak CV mengabaikan aturan yang berlaku di saat masa Pandemi Covid-19 sekarang ini yang sudah di atur oleh Permen PU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang SMK3. Maka dalam hal ini pihak Inspektorat, Aparat penegak hukum (APH) ataupun tim teknis (PPK, PPTK, Pengawas Lapangan/Konsultan) seharusnya segera turun tangan dalam menyikapi pembangunan kantor kecamatan Sukaresik dan pembangunan kantor kecamatan yang lainnya.***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *