Dua Spesialis Pencurian Toko Berhasil Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Bandung

“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako,” Ujar Hendra.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *