Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di SD Negeri 2 Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan. Sekolah tersebut diduga belum menjalankan sejumlah aspek administrasi dan keterbukaan informasi sebagaimana mestinya, ditandai dengan kondisi papan informasi BOS dan papan monografi sekolah yang tidak terpelihara.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, papan informasi yang seharusnya menjadi sarana transparansi kepada masyarakat justru ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Salah seorang guru menunjukkan sebuah papan lama yang berada di samping toilet sekolah dalam keadaan rusak. Setelah ditelusuri, papan tersebut bukan papan monografi sekolah, melainkan papan jadwal mata pelajaran yang diperkirakan berasal dari tahun 2020–2021.
Sementara itu, papan informasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditemukan tersimpan di bawah bangku ruang guru. Informasi yang tertera pun masih menggunakan data tahun anggaran 2024–2025, padahal saat ini sekolah telah memasuki tahun ajaran baru.
Saat ditanyakan mengenai keberadaan kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi, salah seorang guru menyampaikan bahwa Kepala SDN 2 Sukaraja, Erny, telah meninggalkan sekolah.
Baca Juga Dishub Ciamis Perbaiki PJU di Kawasan Wisata Sungai Cireong, Warga Apresiasi Respons Cepat
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media kemudian mendatangi Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Sindangkasih dan mengonfirmasi langsung kepada pengawas sekolah.
Pengawas SD, Amir, mengakui bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk kelalaian pihak sekolah.
“Ya, itu keteledoran kepala sekolah. Terima kasih kepada rekan media yang telah mengingatkan. Papan monografi dan papan informasi BOS memang wajib ada. Selama ini saya juga disibukkan dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara online. Secepatnya akan saya instruksikan agar segera dibenahi,” ujar Amir.
Pernyataan pengawas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah. Sebab, keberadaan papan informasi BOS maupun papan monografi merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola sekolah yang baik dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah.
Apabila benar ditemukan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban administrasi dan keterbukaan informasi, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran terhadap regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 apabila memang relevan dengan kewajiban tersebut, perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN 2 Sukaraja, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis masih belum memberikan keterangan resmi. Awak media analisaglobal.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima. (Johan Korwil Jabar)
Baca Juga SPAM DAK 2026 Hadir di Linggasari, Warga 50 KK Segera Nikmati Akses Air Bersih
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang