Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan belum adanya kelengkapan administrasi yang diterima oleh kelompok tani terkait pelaksanaan program Upland di wilayah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan serius.
Hal ini mencuat setelah sejumlah kelompok tani penerima manfaat mengeluhkan ketiadaan buku rekening dan slip penarikan dana kepada anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi II, Dadi Pardilah Qosim, saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di lapangan.
“Saat menerima dana itu langsung ke UPKK, kami hanyalah kelompok tani biasa yang tidak begitu memahami teknis anggaran. Kami hanya bekerja sesuai dengan nominal yang disampaikan,” ungkap salah satu perwakilan kelompok tani di Kecamatan Cisayong. Minggu (08/06/2025).
Salah satu UPKK di Kelompok tani salah satu desa juga mengaku tidak pernah menerima bukti slip atau buku rekening sebagai bukti pencairan dana. Bahkan ketika hal ini dipertanyakan ke pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Cisayong, mereka hanya mendapat jawaban bahwa dokumen tersebut masih berada di Bank CIJ.
Menanggapi persoalan tersebut, awak media analisaglobal.com mencoba mengonfirmasi Kepala BPP Kecamatan Cisayong, Imam, melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp (WA). Namun, tanggapan yang diterima terkesan tidak kooperatif dengan nada intervensi.
Baca Juga Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dadi Pardilah Qosim Lakukan Monev UPLAND di Wilayah Cisayong
“Kalau bisa berita itu harus matang dulu, jangan main naik saja. Terus saya bicara barusan direkam atau tidak?” ucapnya dengan nada sinis. Imam juga menegaskan bahwa buku tabungan kelompok masih berada di bank, dan dana sudah berada di kelompok tani.
Ia pun menjelaskan teknis pencairan dana program Upland, tahap pertama sebesar 70 persen, sedangkan tahap kedua sebesar 30 persen yang baru dapat dicairkan setelah pekerjaan mencapai 50 hingga 70 persen penyelesaian.
Di sisi lain, Direktur Program Upland Kabupaten Tasikmalaya yang akrab disapa Asep Abo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama dilakukan secara kolektif. Ia menegaskan bahwa buku rekening atau tabungan seharusnya berada di tangan kelompok tani.
“Kalau kelompok tidak memegang buku tabungan, kemungkinan disimpan oleh pihak BPP atau fasilitator desa (Fasdes). Saya akan segera menanyakan hal ini ke pihak terkait, karena sesuai aturan, buku rekening harus dipegang oleh pihak kelompok,” jelas Asep.
Dengan adanya keluhan dari kelompok tani dan belum jelasnya keberadaan dokumen penting tersebut, muncul dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Upland di wilayah kecamatan Cisayong. DPRD dan pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) pun diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (AD/WK)
Baca Juga John Sukron Gandeng Wulandari di Single Terbaru “Sia-Sia”, Kisahkan Cinta yang Tak Harus Memiliki
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang