Evaluasi Pekerjaan, DPUPRP Ciamis Bidang Bina Marga Undang 29 Kontraktor

Evaluasi Pekerjaan

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sebanyak 29 Kontraktor penyedia jasa kontruksi di Bidang Bina Marga dikumpulkan di Aula Kantor DPUPRP guna melaksanakan rapat evaluasi pekerjaan.

Adapun rapat evaluasi pekerjaan dipimpin oleh Sekretaris DPUPRP dan Juga Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Ciamis. Selasa, (20/9/2022).

H. Hilman Kabid Bina Marga DPUPRP Ciamis menuturkan, guna memantau hasil pekerjaan di lapangan, Bidang Bina Marga melaksanakan rapat evaluasi pekerjaan yang sudah memasuki bulan ke 2-3.

DPUPRP Ciamis Bidang Bina Marga Undang 29 Kontraktor

“Dari hasil pantauan, ada beberapa pekerjaan yang waktunya kurang dari 1 bulan masih ada keterlambatan, sehingga untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut kita antisipasi dengan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan oleh penyedia jasa, kebanyakan pekerjaan terlambat antara lain pekerjaan hotmix atau penghamparan AC WC.” Tuturnya.

H. Hilman Kabid Bina Marga DPUPRP Ciamis
H. Hilman Kabid Bina Marga DPUPRP Ciamis. Selasa (20/09/22) Dods/analisaglobal.com

Lanjut H. Hilman mengatakan, untuk itu kita perlu menjadwal ulang atau mengkonfirmasi jadwal tiap lokasi pekerjaan karena tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyedia jasa yang tidak punya AMP, makanya kita lebih awal memberikan arahan pekerjaan apa saja yang disosialisasikan sehingga tidak terjadi keterlambatan. Ucapnya.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

“Untuk mengantisipasi keterlambatan ini dari awal kontrak sudah dilakukan evaluasi, baik di lapangan maupun di tingkat TPK, kita selalu memberikan arahan secara lisan maupun tertulis atau surat teguran agar tidak membiarkan semau penyedia jasa, kita mempunyai pengawas di lapangan ada dari Dinas dan Konsultan dengan tujuan supaya pekerjaan ini sesuai yang direncanakan baik kualitas, mutu dan pelaksanaan.” Jelasnya.

“Ada resiko bila penyedia jasa tidak bisa menyelesaikan pelaksanaan dalam waktu yang ditentukan ada konsekuensi tentang keterlambatan, adapun denda keterlambatan ini di hitung sesuai kontrak, 1 permil dari sisa kontrak yang dikerjakan, ada juga resiko penyedia jasa tidak mengetahui arahan dari direksi, konsultan dan pengawas, yang berakibat terhadap tidak sesuainya kuantitas dan kualitas pekerjaan, dalam artian pembayaran koreksi terhadap kuantitas atau volume bisa juga ini pengurangan pembayaran atau nilai kontrak yang dibayarkan apabila penyedia jasa tidak mematuhi arahan-arahan yang telah diberikan untuk melihat sejauh mana pekerjaan di lapangan.” Ungkap H. Hilman.

Ia juga menambahkan, Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi kedepannya supaya pekerjaan bisa selesai dilakukan tepat waktu, tepat mutu, serta tepat volumenya. Imbuhnya.

“Adapun yang menghadiri rapat evaluasi ini dari 29 kontraktor, alhamdulillah semua bisa hadir dan mengikuti rapat tersebut, kita bisa memberikan arahan-arahan, langkah-langkah, supaya bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.” Pungkas H. Hilman. (Dods-Heni)

Baca Juga Pemdes Bendasari Dan Dinas Pertanian Ciamis Berikan Penyuluhan Untuk Program Ketapang

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!