Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Advokat Dani Safari Effendi, SH, yang sudah menjadi pemantau dari tahun 2007 ini menanggapi pernyataan Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya yang mengatakan pada wartawan di kantor Pemantau FKMT Jalan. Letnan Harun Aboh Perum Mutiara Regency Blok D-7 Kota Tasikmalaya, Rabu (30/12/2020).
Dani Safari mengatakan, bahwa saat ini KPU memiliki dua pilihan, Menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Rekomendasi, Hal tersebut sangatlah membingungkan publik dan ambigu. Ucapnya
“Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 bahwa Eksekusi Pembatalan ada di Tangan KPUD Kabupaten Tasikmalaya bagi Pelanggar administrasi, karena hukum tertinggi Pilkada ya ada di UU No 10 tahun 2016 bukan PKPU terutama Pasal 71” tegas Dani Sapari.
“UU Pilkada tidak boleh ditafsirkan karena itu aturannya absolute atau mutlak hukum Lex Specialis. Makanya langsung ada sangsi “Bila KPUD tidak melaksanakan maka hukumannya “Pidana”. Kan kasihan merka sudah Bekerja selama kurang lebih Satu tahun dan juga sayang anggaran Pilbup Tasikmalaya mencapai kurang Lebih Rp.90 Milyar lebihlah masa harus menghasilkan Pilkada yang tidak berkualitas”.sindirnya.
“KPUD Kabupaten Tasikmalaya pernah juga berprestasi menerima penghargaan dari KPU RI cq. KPU Jabar, jagalah prestasi itu”,sanjungnya.
Kami FKMT, meyakini seluruh anggota KPUD Kabupaten Tasikmalaya masih memiliki naluri atau sikap bathin yang baik karena FKMT juga “memiliki rekaman perbincangan” antara Pihak KPUD Kabupaten Tasikmalaya kalau gak salah kasubag hukum dkk dengan Pihak FKMT Tasikmalaya saat jadi Pemantau atau melaporkan perkara ke KPUD yang dalam surat Balasan KPUD ditandatangan Zamzam Zamaludin.
“Ada pada kami rekamannya dan balasan suratnya sambil diskusi pada saat itu di Kantor KPUD Kabupaten Tasikmalaya yang isi intinya secara terbuka mengatakan “Akan melaksanakan perintah UU dan Rekomendasi Bawaslu bila ada pelanggaran administrasi terutama Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016”. Apalagi kami FKMT sangat kenal sekali dengan Ketua KPUD sejak 2015 pernah Sidang Sengketa Pilbup Tasik diMahkamah Konstitusi 2015, untuk sekarang mah lebih baik KPUD melaksanakan “Pembatalan” sesuai Perintah Undang-Undang saja apalagi menurut hasil Pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Dani Sapari menjelaskan bahwa pelapor Dr H Iwan Saputera No urut 4 sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa selalu hadir sementara Terlapor H Ade Sugianto SIP kalau Bawaslu menyebutnya “Pelaku sesuai tertulis di Surat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten pada Tanggal 26 Desember 2020 lalu disebut “Pelaku” pernah dipanggil tidak hadir dan tidak menyampaikan bantahan. Kalau sebutan proses Pengadilan itu “Verstex”.jelasnya
“Artinya Putusan Verstex dimenangkan Pelapor karena tidak ada bantahan maka Terlapor habis masa jawabnya”. Pungkasnya***Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang