FKMT Dorong KPUD Kab. Tasikmalaya Untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Advokat Dani Safari Effendi, SH, yang sudah menjadi pemantau dari tahun 2007 ini menanggapi pernyataan Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya yang mengatakan pada wartawan di kantor Pemantau FKMT Jalan. Letnan Harun Aboh Perum Mutiara Regency Blok D-7 Kota Tasikmalaya, Rabu (30/12/2020).

Dani Safari mengatakan, bahwa saat ini KPU memiliki dua pilihan, Menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Rekomendasi, Hal tersebut sangatlah membingungkan publik dan ambigu. Ucapnya

“Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 bahwa Eksekusi Pembatalan ada di Tangan KPUD Kabupaten Tasikmalaya bagi Pelanggar administrasi, karena hukum tertinggi Pilkada ya ada di UU No 10 tahun 2016 bukan PKPU terutama Pasal 71” tegas Dani Sapari.

“UU Pilkada tidak boleh ditafsirkan karena itu aturannya absolute atau mutlak hukum Lex Specialis. Makanya langsung ada sangsi “Bila KPUD tidak melaksanakan maka hukumannya “Pidana”. Kan kasihan merka sudah Bekerja selama kurang lebih Satu tahun dan juga sayang anggaran Pilbup Tasikmalaya mencapai kurang Lebih Rp.90 Milyar lebihlah masa harus menghasilkan Pilkada yang tidak berkualitas”.sindirnya.

“KPUD Kabupaten Tasikmalaya pernah juga berprestasi menerima penghargaan dari KPU RI cq. KPU Jabar, jagalah prestasi itu”,sanjungnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *