Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) menyoroti dugaan potensi korupsi dalam pelaksanaan program penetapan dan penegasan batas desa yang dibiayai dari dana bantuan keuangan provinsi (banprov) tahun anggaran 2022. Hingga kini, program tersebut diduga belum menunjukkan hasil yang jelas, meskipun anggaran telah digelontorkan oleh sejumlah desa.
Sejumlah pemerintah desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan belum menerima dokumen maupun bentuk output apa pun dari program tersebut. Padahal, diketahui bahwa anggaran yang dikucurkan oleh setiap desa mencapai Rp. 10 juta dan dikelola oleh pihak ketiga yang telah direkomendasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya. Pelaksanaannya pun dibagi kepada dua perusahaan penyedia jasa (PT).
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius. Ia mendesak agar pihak penyedia jasa maupun DPMD Kabupaten Tasikmalaya bertanggung jawab atas program yang hingga kini belum memberikan kejelasan kepada desa-desa penerima manfaat.
“Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut anggaran publik. Ketiadaan hasil dan dokumen menjadi indikasi bahwa ada yang tidak beres dalam proses pelaksanaannya,” tegas Halim, Selasa (24/06/2025).
Baca Juga Kapolri Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Sekjen FORWAPI Ade Global juga menyuarakan keprihatinannya. Ia mendesak Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap program ini.
“Dugaan potensi korupsi dalam program ini sangat kuat dan harus segera diusut demi menjaga integritas penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Ade juga menekankan bahwa program batas desa ini seharusnya mengacu pada ketentuan teknis yang tercantum dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Regulasi ini mencakup prosedur pemetaan batas menggunakan teknologi geospasial, penanaman pilar batas, serta pelibatan pihak ketiga secara profesional dan akuntabel.
Ia menambahkan, secara empiris, di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan, anggaran program batas desa berkisar antara Rp. 7 juta hingga Rp. 15 juta per desa. Dana tersebut umumnya digunakan untuk pemetaan digital, pemasangan patok atau pilar batas, hingga administrasi dokumen. Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, anggaran yang dialokasikan melalui banprov dilaporkan sebesar Rp. 10 juta per desa.
Namun ironisnya, hingga kini, pihak desa belum menerima dokumen, peta, maupun patok batas desa yang dijanjikan. Hal ini menurut kami tentunya menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengalokasikan anggaran tersebut.
Dengan adanya persoalan ini, FORWAPI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang bersumber dari dana publik, terlebih jika menyangkut kepentingan langsung masyarakat desa. (Red)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang