Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sekira pukul 09.00 wib, Babinsa Desa Cihaur Sertu Tata Hernawan menerima laporan dari Kepala Desa dan masyarakat adanya Lobang Galian Penambangan Emas Liar di sekitar pesawahan yang bertempat di Kampung Cisumur RT 28/06 Desa Cihaur Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Sabtu (16/01/21).

Menurut informasi yang dihimpun melalui Danramil 1208/Manonjaya Kapten Inf Handriyono, S.Pd mengatakan dengan adanya pelaporan penambangan emas liar di desa Cihaur, Babinsa bersama Kepala Desa Cihaur dan BPD Langsung melakukan pengecekan ke Lokasi Lobang Penambangan Emas Liar yang terletak di pesawahan Kampung Cisumur RT 28/06 Desa Cihaur Kecamatan Manonjaya. Ucapnya
“Lobang Galian Penambangan Emas Liar baru ada 1 (satu) Lobang dengan kedalam 7 meter dan lebar permukaan lobang galian berdiameter 100 cm.” Jelasnya
Lanjut Danramil juga menerangkan, Tindakan yang dilakukan pihaknya beserta Sekmat dan Kasi Trantib Kecamatan Manonjaya Mengecek langsung ke lokasi Penggalian Emas Liar dan Lokasi tersebut di sawah serta tempat penggalian tanahnya kepunyaan Aep warga Masyarakat Desa Batusumur. terangnya
“Letak penemuan Lobang penggalian penambangan Emas liar tersebut terletak di sekitar pesawahan dan jauh dari perkampungan serta tersembunyi dan jalan licin sehingga susah untuk diketahui karena tersamarkan.” Ungkapnya

Dengan adanya kejadian tersebut Pihak Danramil 1208/Manonjaya Kapten Inf Handriyono, S.Pd pun menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak boleh ada Penambangan Emas Liar, sebab harus ada ijinnya dan penggalian sementara di hentikan sebelum ada Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat, dan apabila tidak mempunyai ijin tersebut bisa di Pidanakan.***UWA
Sumber : Pendim 0612/Tasikmalaya
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang