Givan : Pihak Aparat Harus Berikan Kebebasan Terhadap Masyarakat Yang Berpendapat di Muka Umum

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” Rabu (6/04/2022)

Givan Alifia Muldan selaku Aktivis PMII Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan bahwa di tengah Kontestasi dan Polarisasi Politik yang saat ini kian terjadi. Demonstrasi pun semakin marak terjadi dimana-mana.

Dengan begitu, Negara Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari HAM.

Diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal ini, turut menjadikan Netralitas dan Profesionalitas aparat kepolisian mendapatkan sorotan yang tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

“Ya, saat ini aparat kepolisian tidak sesuai dengan kenyataannya justru sahabat-sahabat kami dari Kota Tasikmalaya yang menggaungkan suaranya dalam polemik yang sedang hangat terjadi saat ini yaitu aksi tolak kenaikan BBM. Ini justru kian mendapatkan Represiditas di luar batasan.”Tegas Givan Ketua Bidang II Eksternal PMII Kabupaten Tasikmalaya, Rabu Sore (6/4/2022) kepada analisaglobal.com

Kemudian, sebagaimana pembatasan kebebasan berpendapat di muka umum telah menimbulkan citra buruk bagi aparat kepolisian di mata masyarakat.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *