Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” Rabu (6/04/2022)
Givan Alifia Muldan selaku Aktivis PMII Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan bahwa di tengah Kontestasi dan Polarisasi Politik yang saat ini kian terjadi. Demonstrasi pun semakin marak terjadi dimana-mana.
Dengan begitu, Negara Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari HAM.
Diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hal ini, turut menjadikan Netralitas dan Profesionalitas aparat kepolisian mendapatkan sorotan yang tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
“Ya, saat ini aparat kepolisian tidak sesuai dengan kenyataannya justru sahabat-sahabat kami dari Kota Tasikmalaya yang menggaungkan suaranya dalam polemik yang sedang hangat terjadi saat ini yaitu aksi tolak kenaikan BBM. Ini justru kian mendapatkan Represiditas di luar batasan.”Tegas Givan Ketua Bidang II Eksternal PMII Kabupaten Tasikmalaya, Rabu Sore (6/4/2022) kepada analisaglobal.com
Kemudian, sebagaimana pembatasan kebebasan berpendapat di muka umum telah menimbulkan citra buruk bagi aparat kepolisian di mata masyarakat.
Menurutnya, jelas Givan, akibat berbagai tindakan Represif dan tidak terukurnya penggunaan Diskresi yang kerap kali terjadi.
“Melalui metode yuridis normatif semoga dan harapan saya tulisan ini akan menelisik bagaimana sejatinya negara menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum dan menganalisis bagaimana seharusnya wewenang kepolisian negara republik indonesia terhadap penanganan unjuk rasa dilaksanakan.”Bebernya.
Ungkap Givan, padahal dalam Pekapolri No 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum
Pasal 28, huruf a berbunyi “Dalam melakukan upaya dan tindakan aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat.”
Selanjutnya, huruf e berbunyi “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”. Dan huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melanggar undang-undang dan itu sangat jelas sekali.
Terakhir, Givan mengatakan sejatinya Polisi adalah institusi tempat bagi warga yang hak-haknya terlanggar mengadu untuk mendapatkan perlindungan.
“Tugas polisi adalah melindungi bukan melukai.”Pungkasnya.***Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang