Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Permasalahan sengketa tanah lapang Desa Mangunreja masih berlanjut pasca ditolaknya oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Tasikmalaya dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Kini pihak kuasa hukum Ahli Waris mengajukan Banding ke PTUN Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pemerintah Desa Mangunreja Yandi, SH, Pemerintah Desa Mangunreja menerima pemberitahuan dari PTUN Bandung melalui surat elektronik. Ucap Yandi, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. Jum’at (18/02/2022).
“Kami menunggu narasi atau dalil yang akan di sampaikan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya.” Ujar Yandi, SH.
Lanjut Yandi, SH menjelaskan, sebelumnya kami diberi tahu oleh PTUN bahwa pihak penggugat sudah membayar panjer untuk banding ke PTUN Jakarta, gugatan pihak yang mengatasnamakan ahli waris yaitu Indra Kusumah atas tanah lapang Mangunreja sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Jelasnya
“Dengan ditolaknya hal tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya Dani Sapari Efendi, SH melakukan banding ke PTUN Bandung, keputusannya pun sama gugatan mereka ditolak oleh PTUN Bandung.” Ungkapnya
Adapun dengan adanya kabar tersebut, warga Desa Mangunreja akan tetap menunggu hasil banding yang di tempuh oleh kuasa hukum penggugat, para ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat berencana akan melaksanakan Do’a bersama untuk hasil yang di harapkan berbuah keberkahan. Papar salah seorang Ketua RT
Para pemuda yang tergabung dalam karang taruna Ikhlas Bhakti jauh sebelumnya memasang baligo penolakan klaim ahli waris terkait tanah lapang alun – alun Mangunreja.
Aldi Ketua Karang taruna Ikhlas Bakti Desa Mangunreja menegaskan, kami akan berjuang mempertahankan tanah lapang, karena tanah lapang adalah salah satu aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa.” Tegas Aldi*** Yos Muhyar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang