Guna Menempuh Persyaratan PBG Mini Market, Pihak Pemdes Ciawang Diduga Palsukan Data Warga

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Disebuah desa di Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga adanya kasus pemalsuan tanda tangan warga terkait izin pembangunan mini market menghebohkan masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk proyek tersebut, yang kini sudah beroperasi.

Menurut keterangan (S) salah satu warga RT 16 menjelaskan, kalau dirinya menemukan nama dan tanda tangannya pada dokumen izin yang tidak pernah mereka tandatangani, karena dari awal mau pembangunan juga tidak ada sosialisasi sama sekali, sebagaimana aturan yang berlaku untuk pengajuan perizinan, jelasnya. Sabtu (05/10/2024).

“Kami merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam keputusan ini. Bahkan kami pun tidak pernah di ajak musyawarah. Dari awal mau melaksanakan pembangunan memang pihak perusahaan dan juga pihak pemerintah Desa tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat kalau pembangunan tersebut untuk toko berjejaring/mini market/Indomaret,” ungkapnya.

Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM, 3 Pelaku Diamankan

(S) juga menambahkan, kalau pembangunan tersebut seharusnya dilaksanakan sosialisasi dari awal kepada masyarakat. Bahkan waktu ada rapat ke-RT an 16 di Desa pernah di pertanyakan kepada pihak RT 16, akan tetapi diam saja tidak memberikan penjelasan sama sekali, tambahnya.

Dengan adanya kejadian tersebut diduga pihak perusahaan sudah melanggar peraturan daerah (PERDA) kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Selanjutnya Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern, Undang – undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta KUHP BAB XII Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

Atas adanya kejadian tersebut, warga pun berharap agar pihak Satpol-PP kabupaten Tasikmalaya sebagai penegak Perda segera bertindak dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut sehingga mini market tersebut audah beroperasi. (Win)

Baca Juga Pimpinan Pusat dan Seluruh Anggota HAMIDA Dukung ASIH

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!