Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya kian menguat. Sejumlah laporan dari para guru mengungkap adanya permintaan hingga pemotongan uang yang diduga dilakukan secara sistematis, tanpa dasar hukum, tanpa transparansi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Organisasi masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menilai persoalan ini bukan lagi sebatas isu administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan birokrasi yang mencederai dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi pilar pengembangan sumber daya manusia justru diduga dijadikan objek eksploitasi oleh oknum yang berlindung di balik jabatan dan organisasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, RPD menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam forum tersebut, RPD secara terbuka menuding adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan dinas dalam praktik pungutan terhadap guru.
“Ini bukan lagi soal iuran. Ini dugaan pungli. Jika dibiarkan, negara sama saja melegalkan pemerasan di dunia pendidikan,” tegas perwakilan RPD dalam audiensi tersebut. Selasa (27/01/2026).
RPD mendesak agar Dinas Pendidikan segera menghentikan seluruh bentuk pungutan, sekaligus membuka secara transparan alur pengelolaan uang mulai dari besaran, dasar hukum, hingga pihak-pihak yang menerima manfaat. Berlindung di balik dalih kebiasaan lama, menurut RPD, hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pendidikan.
Baca Juga Angin Kencang Rusak Jaringan Listrik, Dua Desa di Pangandaran Padam
Tekanan serupa juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. Menurut RPD, sikap diam legislatif di tengah dugaan pungli hanya akan dibaca publik sebagai pembiaran, bahkan pembenaran. Fungsi pengawasan dewan dinilai harus dijalankan nyata, bukan sekadar formalitas rapat rutin.
Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya diminta segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas beserta jajarannya. “Kepala daerah tidak boleh bersembunyi di balik prosedur birokrasi ketika hak dan martabat guru dipertaruhkan,” tegas RPD.
Sorotan juga mengarah kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya. RPD menyebut organisasi profesi tidak boleh berubah menjadi mesin pungutan. Jika benar terdapat pungutan rutin sebesar Rp20 ribu per bulan maupun pungutan lain dengan dalih setoran provinsi, maka transparansi dan akuntabilitas merupakan keharusan.
“Guru bukan ATM berjalan. Jika uang ditarik, publik berhak tahu ke mana alirannya,” tegas RPD.
Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, bahkan melayangkan ultimatum terbuka kepada Dinas Pendidikan. Dalam waktu satu minggu, dinas diminta membuka call center khusus pengaduan pungli guru yang mudah diakses dan aman bagi pelapor.
“Jika ini diabaikan, kami akan turun ke jalan dalam aksi besar dan melaporkan oknum yang diduga terlibat pungli ke aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi,” ujar Dadan.
Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyampaikan komitmen pihaknya dalam peningkatan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Ia menyebut proses sertifikasi guru berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan saat ini sekitar 3.000 guru masih menjalani pendidikan dan pelatihan dengan target tuntas pada 2026. Ia juga menyebutkan bahwa dinas telah menyediakan kanal pengaduan melalui website, WhatsApp, media sosial, dan platform daring.
Namun bagi RPD, pernyataan normatif tidak cukup tanpa langkah konkret. Kasus ini, menurut mereka, telah menjadi ujian keberanian negara: berpihak pada guru atau tunduk pada oknum. Publik kini menunggu. Sejarah akan mencatat siapa yang memilih bertindak, dan siapa yang memilih diam. (YD)
Baca Juga Pemerataan Penerima Manfaat MBG di Sadananya Mengacu Juknis BGN 2026
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang