Hak Koreksi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pekerjaan Bronjong di Wilayah Ciganjeng

6. Bahwa, Adapun rincian anggaran kami hanya dibayar Pemerintah hanya sebatas, upah tenaga kerja sebesar Rp 25.501.000 (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Satu Ribu Rupiah), dan bahan sebesar Rp 53.124.000 (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).

7. Bahwa, tidak ada papan informasi, kami sampaikan bahwa dalam RAB Kontrak Kerja kami pun tidak tertuang atau harus membuat papan informasi, sebagaimana yang ditulis dalam berita. Hanya saja jika bicara sosialisasi kami sudah memberitahukan ke Pemerintah Desa Ciganjeng.

8. Bahwa, “adanya gaduh masyarakat berkenaan dengan turunnya berita bahan material pekerjaan”. Jika benar adanya begitu, apa bukti kejadian tersebut. Karena kami selama mengerjakan pekerjaan dari mulai sebelum dimulai pekerjaan hingga selesai pekerjaan tidak ada sama sekali warga sekitar yang merasa keberatan atau tidak mendukung atau bahkan sebagaimana ditulis dalam berita tersebut. Bahkan masyarakat suka/mendukung kegiatan tersebut pun, warga sekitar sampai memberikan makan ke kami pekerja di lokasi.

9. Bahwa, berkenaan dengan adanya dasar pemasangan dalam berita hanya di atas bebatuan, kami sampaikan pada dasarnya bebatuan atau batu kami menggelar dan ini inisiatif kami selaku pemborong dan juga tidak ada dalam RAB kontrak. Ini adalah inisiatif kami memberi bebatuan atau batu sedikitnya 3 dumtruk, tujuannya supaya ada kekuatan bagi kami dalam memasang beronjong. Karena itu pemasangan ada di sungai dan hanya tanah/lempung. Sehingga asumsi kita jika tidak dikasih dasar bebatuan besar ukuran batu belah 15 – 20 cm an, maka pekerjaan mudah amblas, dan itu yang kami pikirkan dari awal dan semua pekerjaan tersebut itu adalah sudah hasil konsultasi kami dengan pengawas pekerjaan.

10. Bahwa, tenaga kerja melibatkan putra daerah dan pekerja asli ahli bahkan tahunan Sdr. Idon ada orang masih orang Kecamatan Padaherang yakni belakang RM Kharisma Padaherang dan sudah terkenal bahwa dirinya sudah puluhan tahun dalam memasang beronjong.

Jawaban Hak Koreksi ;
Terkait dengan surat Hak Koreksi dan Hak Jawab dari CV. Karya Bakti Mandiri, Redaksi sudah melakukan Koreksi dan segera melakukan pencabutan penayangan berita pada berita yang di tayangkan pada Senin 16 Mei 2022.

Demikian disampaikan dan terima kasih atas segala penjelasan tertulis secara resmi kepada pihak CV. Karya Bakti Utama untuk memberikan Hak Koreksi dan Hak Jawab, atas kekeliruan penayangan berita sebelumnya, Kami Redaksi memohon maaf sebesar – besarnya atas kejadian tersebut. Terima Kasih***Red

Baca Juga Gelar Halal Bihalal Bersama Perangkat Desa, Herdiat Sunarya : Bupati Ciamis Adalah Bupati PPDI

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *