Hendak Konfirmasi, Wartawan Di Majalengka Di Tinju Oknum Ormas

Soleman juga menuturkan, terkait bendera yang sobek kan sudah ada dan di atur dalam undang – undang nomor 24 tahun 2009 tentang simbol negara, yaitu bendera dan lagu kebangsaan. Pada intinya kalau kita dari media sebagai sosial kontrol mungkin wajar ketika mempertanyakan hal tersebut. tuturnya

Soleman juga menambahkan, terkait kejadian tersebut dan diduga yang melakukan pemukulan dari salah satu anggota Ormas yaitu saudara A. Dan Alhamdulillah waktu kejadian Babinsa bertindak tegas dan melindungi kami. Imbuhnya

“Dari kejadian ini kami tetap akan melakukan pelaporan dengan tindakan pidana serta akan menindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH), karena ini merupakan insiden buruk bagi dunia pers.” tandasnya***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *