Inspektorat dan Saber Pungli Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi di Kecamatan Cigalontang

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sebagai pengawas yang bertugas untuk menciptakan institusi/ lembaga yang bersih. Salah satu praktek yang masih cukup sering ditemukan dewasa ini adalah praktek Pungutan Liar (Pungli).

Oleh karena itu dalam upaya membabat habis pungutan liar (pungli), Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya bersama Tim Saber Pungli Polres Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi Saber Pungli dengan perangkat Desa yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cigalontang. Rabu (16/03/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Azis Irban 1, Wawan Herawan Irban 2, Andi Irban 3 dan tim Saber Pungli Polres kabupaten Tasikmalaya serta para perangkat desa kecamatan Cigalontang.

Wawan Herawan Selaku Irban 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya mengatakan dalam menggalakan gerakan sapu bersih pungutan liar (pungli) hari ini bisa melaksanakan sosialisasi saber pungli yang dihadiri oleh Kepala Desa dan BPD Se- Kecamatan Cigalontang berjalan aman dan lancar. Ucapnya.

Wawan Herawan – Irban 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Rabu (16/03/2022) Foto : Day/analisaglobal.com

“Berharap di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada pungutan liar (pungli) atau pungutan apa saja yang tidak punya dasar hukum.” Ujarnya

“Kalau misalkan ada laporan pungutan liar (pungli) kami siap 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti. Jangan sampai di desa ada pungutan liar yang tidak ada dasar hukumnya.” Jelasnya

Lanjutnya, Terkait isu carut marutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pokoknya inspektorat mengharapkan pelaksanaan distribusi BPNT sesuai aturan yang ada dipakai. Kami ini (Inspektorat) sebagai pengawas untuk mengawasi apakah aturan itu dipakai atau tidak dalam pelaksanaan pendistribusian BPNT semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada. Ungkapnya

“Berdasarkan laporan kami juga menindaklanjuti melaksanakan monitoring dan pengawasan penyaluran BPNT dan jangan sampai terjadi adanya pengondisian/ penggiringan dan sebagainya yang jelas aturan BPNT itu harus dipakai.” Katanya

Kalau misalkan ada salah satu oknum Kepala Desa yang ikut bermain dalam bantuan sosial Program BPNT, maka sangsinya sesuai aturan yang ada, apakah itu pemberian sangsi berat, kita lihat aturan berdasarkan analisa dan identifikasi,” tegasnya***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!