Jalaludin Wakil Ketua II DPRD Pangandaran Sikapi RAPERDA T.A 2024

Jalaludin Wakil Ketua II DPRD Pangandaran

Pangandaran, analisaglobal.com – DPRD Kabupaten Pangandaran gelar rapat paripurna, Jumat 24 Nopember 2023 bahas terkait Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) TA 2024.

Namun karena para anggota legislatif tidak hadir tidak memenuhi kuorum maka rapat di skor, hingga belum ada keputusan dari DPRD.

Salah satu pembahasan dalam Raperda TA 2024 adalah pinjaman hutang daerah sebesar 350 Miliar, yang menjadi bahasan perdebatan di legislatif, hal ini diungkap oleh Jalaludin Wakil Ketua II DPRD Pangandaran, kepada analisaglobal.com, Jumat 24 Nopember 2023, dikediamannya Padaherang.

Diawal sejak muncul RUA PPAS 2023 Pemda Pangandaran telah mengajukan pinjaman dengan pengelolaan portofolio hasil audit kajian BPKP RI.

Sikapi RAPERDA T.A 2024

Tidak mencari siapa, mengapa dan siapa yang jelas Pangandaran sudah menanggung beban defisit alasan klasik adalah Pandemi Covid-19, namun dengan dasar aturan Kemenkeu defisit tidak boleh diatas 6,2%, sementara Pangandaran sudah mencapai 36,2% pada saat pemeriksaan BPK RI TA 2022.

DPRD menerima namun dengan beberapa poin, Rekomendasi BPK RI agar upaya defisit tidak bertambah lagi salah satunya ialah mengurangi beberapa kegiatan dengan menunda pembangunan fisik setelah anggaran perubahan TA 2023, namun saran tersebut tidak di laksanakan oleh Pemda, ungkap Jalal.

Baca Juga Bupati H. Ade Sugianto Hadiri Lomba Mars dan Sholawat DKMM – DMI Kabupaten Tasikmalaya

Selanjutnya untuk pinjaman bisa dilakukan berdasarkan persetujuan DPRD dengan mekanisme Pemda lakukan pembahasan dengan DPRD yang nantinya muncul persetujuan pinjaman jangka panjang, selanjutnya mengusulkan ke Kemendagri, Kemenkeu dan Bapenas guna meminta persetujuan dari 2 Kementerian dan Bapenas.

Lebih lanjut Jalal menuturkan kemampuan bayar hutang Pemda Pangandaran, namun ditunggu tidak ada selang berapa lama Bupati menyampaikan surat kepada DPRD tetapi bukan salinan dari 2 Kementerian dan Bapenas, namun hasil kutipan rancangan persetujuan kementrian dan didalamnya adalah notulen, sedangkan notulen tersebut adalah hasil dari Pemda Pangandaran artinya itu hasil dari ekspos Pemda dan bagi kami DPRD hal tersebut bukan sebuah dasar persetujuan, papar Jalaludin.

Namun di Surat Bupati RAPBD Pinjaman tersebut ada klausul di poin 2 Kementerian Keuangan, huruf (a) Proses penetapan RAPBD tidak harus menunggu persetujuan pertimbangan terkait portofolio. Rencana Portofolio harus sudah masuk kedalam RAPBD 2024, sehingga pada saat RPP HKFN ditandatangani dan sudah diundangkan proses Portofolio maka proses Pemkab Pangandaran bisa langsung berjalan.

Dari dasar tersebut kami belum menyakini, karena tidak berdasarkan salinan keputusan dari 2 kementrian dan Bapenas, maka pertimbangan kami hal tersebut belum cukup untuk dibahas dan tentu belum bisa di paripurna kan, jelas Jalaludin.

“Kami selaku wakil masyarakat bukan menghambat pembangunan tetapi kita berbicara kepentingan bersama, maka harus hati – hati karena kalau ajuan jangka panjang tentu residunya 10 tahun ke depan artinya 2 periode ke pemimpinan baru kepala daerah dan anggota DPRD baru harus setuju akan keputusan dengan membayar cicilan hutang daerah”, pungkasnya (driez)

Baca Juga Dapatkan Program Kemitraan, Poktan Tirta Yuda 2 Pamarican Adakan Pembinaan dan Penyuluhan Bersama BPP

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!