Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Pastikan Kasus Penusukan Diproses Sesuai Norma Hukum

“Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong,” katanya

Oleh warga, korban dibawa ke klinik sespim polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.

Menurutnya, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini.” ujar Ibrahim Tompo.

“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas.” tegas Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara proses hukum akan terus berjalan. (Red)

Bid. Humas Polda Jabar

Baca Juga Mulai Kasat, Kanit Hingga ASN Polri di Satuan Res Narkoba Polres Ciamis Laksanakan Tes Urine

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *