Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Rilis Pengungkapan Kasus Curanmor Lintas Wilayah

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Rilis

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pimpin pelaksanaan press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bertempat di Mapolsek Indihiang, Senin (20/03/23)

Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kota/Kabupaten Tasikmalaya,Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan Kasus Curanmor Lintas Wilayah

Kepada wartawan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor di Perum Jati Resik, dalam satu komplek, satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik 3 warga setempat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku pemetik bernama HER dan jokinya bernama IM,” ungkap AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca Juga Edukasi Masyarakat Dalam Masalah Hukum, Pemdes Tanjungsari Sukaresik Gelar Sosialisasi Kadarkum

Ia menuturkan, komplotan ini beraksi dinihari dengan berjumlah 5 orang menggunakan mobil Suzuki Escudo setiap mencari target sasaran.

“Mereka selalu berlima menggunakan mobil escudo, saat malam hingga dinihari mereka melakukan aksinya,” tuturnya

“Para pelaku merupakan warga Ciamis, mereka dalam aksinya selalu berlima, setelah melakukan aksinya di Perum Jati Resik Sukarindik, selang beberapa hari melakukan hal sama di wilayah Rajapolah, namun saat melakukan aksinya 2 pelaku kepergok warga dan melarikan diri, dari informasi yang ada keduanya hanyut di sungai Citanduy,” paparnya.

Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi dapat mengamankan 26 unit sepeda motor ,mobil escudo dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari 51 TKP yang mereka lakukan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis,” tegasnya

Menurutnya, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur .

“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Yusrizal)

Baca Juga Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!