Kapolri : Sepanjang tahun 2021 Polri Menyelesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

Jakarta, analisaglobal.com,- Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polri dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan keadilan Restorative Justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan keadilan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespon suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum Progresif

Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat. Disamping itu penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.

Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi  Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, kapolri  mengatakan penanganan kasus dengan Restorative Justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice  tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *