Kasus Pengadaan Finger Print Tahun Anggaran 2017 – 2018 di Kabupaten Ciamis, Tersangka Divonis Bebas

Kasus Pengadaan Finger Print Tahun Anggaran 2017 – 2018 di Kabupaten Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat absensi (finger print) tahun anggaran 2017-2018 di Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang menjerat rekanan dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Rabu (31/5/2021) menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial WH Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan juga rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial YSM dari PT Zein Corporation (Dok).

Namun kasus tersebut dinyatakan bebas murni untuk WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan untuk YM divonis bebas primer oleh PN Tidpikor Bandung pada hari Rabu 11 Mei 2022.

Tersangka Divonis Bebas

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba SH.,M.Hum didampingi Rismanto SH.,MH Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manatapang Tj SH.,MH saat diwawancarai awak media di kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (18/5/2022).

baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba SH.M.Hum mengatakan ,kasus WH bebas murni dan YM di vonis bebas primer,” Ungkap Erni Veronika kepada wartawan.

Atas putusan tersebut pihak kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tidpikor Bandung dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan Bebas primer untuk YM.

Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021.Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print )SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM.

“Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KUHP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.***Dods

baca juga Dandim 0613/Ciamis, Launching Penyaluran BTPKLW di Halaman Makoramil 1313/Banjar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!