Pangandaran, analisaglobal.com – Dampak pandemi Covid-19 dirasa pengaruhnya sangat luar biasa terlebih kepada perekonomian baik skala makro maupun mikro.
Terlebih bagi Pemerintahan Kabupaten Pangandaran yang hingga awal beberapa tunjangan 11 Bulan TPAPD Perangkat Desa dan 3 Bulan Siltap TA 2021 belum terbayarkan tentu berpengaruh kepada insentif para Rukun Tetangga (RT).

Bentuk aksi nyata kekecewaan tersebut, atas tak kunjung terbayarkannya insentif tahun 2021 hingga penghujung bulan di tahun 2022 di rasakan oleh 41 RT di Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan melakukan aksi tuntutan mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT.
Melalui Forum Komunikasi Ketua RT Desa Cintakarya, menyepakati mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT dengan tuntutan secara tertulis sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan tidak tertunaikannya apa yang menjadi hak-hak kami sebagai Ketua RT (Insentif/Tunjangan Ketua RT) sejak tahun 2020 tanpa ada klarifikasi atau penjelasan yang masuk akal dan bisa diterima dari pihak terkait, maka kami berkesimpulan bahwa eksistensi atau keberadaan kami sudah kami anggap tidak diperlukan lagi.
2. Kami menuntut penjelasan yang sebenar-benarnya dan alasan yang masuk akal kepada pihak terkait mengapa hal dimaksud bisa terjadi,
3. Kami, segenap Ketua RT di Desa Cintakarya mengajukan tuntutan atas hak kami tersebut sebesar nilai yang belum terbayarkan sampai saat ini,
4. Jika pihak terkait tidak mampu menunaikan hal sebagaimana tercantum pada poin 2 dan 3, maka dengan ini kami segenap Ketua RT di Desa Cintakarya (41 orang Ketua RT) bermaksud mengajukan pengunduran diri secara serempak dan tidak terkecuali dari jabatan Ketua RT masing-masing.
Tuntutan tertulis tersebut disampaikan langsung ke Kepala Desa Cintakarya Wawang Darmawan, Senin (02/01/2022), di Aula Desa Cintakarya.
Dikonfirmasi oleh beberapa awak media, Wawang menuturkan selaku Kepala Desa dirinya menerima, menampung aspirasi dan keinginan warga masyarakat khususnya para Ketua RT yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintahan Daerah.
“Ini merupakan bentuk aspirasi yang merupakan sebuah dinamika artinya melalui Forum Komunikasi Ketua RT, Pemda untuk segera membayarkan insentif para Ketua RT. Karena selama tahun 2021 ketika jelang Hari Raya Idul Fitri. Yang biasanya dibayarkan 2x dalam satu tahun”, paparnya.
Selain insentif Ketua RT, insentif Linmas juga belum terbayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

“Melewati tahun 2022, tentu ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan, yang seharusnya 2021 sudah terealisasi semua”, tandas Wawang.
Dirinya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran merespon akan gejolak yang terjadi di masyarakat, dan saya tidak berharap kejadian ini menjalar ke Desa – Desa lain di Kabupaten Pangandaran, tutupnya.***Dit
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang