Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait adanya dugaan pungli biaya daftar nikah dan akta nikah untuk calon pengantin (CATIN) diluar batas ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Amil Desa, kami dari pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya akan berupaya secepatnya menindak tegas secara regulasi yang sudah di tentukan. Ucap Aep Saepudin Selaku Kasi Bimas ( Bimbingan Masyarakat Islam ) Kepada analisaglobal.com.
“Kami pun akan berupaya dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya serta sudah menyampaikan berbagai regulasi serta sudah berupaya mensosialisasikan ke masyarakat melalui kepanjangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) penghulu/ Amil, kemudian mitra lain di kecamatan yakni MUI, DMI, semua tentang regulasi itu sudah disampaikan ke masyarakat.” Jelasnya
“Adapun terkait adanya dugaan pungli meminta biaya nikah diluar batas biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum di lapangan yang sifatnya meminta biaya lebih, saya tegaskan itu adalah “oknum.” Tegasnya
“Kami akan menelusuri melalui kepala KUA setempat dan mitra yang ada di daerah. Jika memang betul adanya dugaan pungutan liar maka kami akan mengambil tindakan, “ya, minimal tindakan administrasi dengan cara memanggil orang-orangnya.” Ujarnya
Aep juga menerangkan, sebetulnya kalau berbicara amil itu secara regulasi sudah tidak ada, kami mengharapkan bahwa regulasi yang sekarang ketika pelaksanaan pernikahan itu yang bersangkutan kalau bisa datang langsung ke pihak KUA dengan cara mendaftar bahkan untuk sekarang mendaftar sudah bisa secara online yang paling penting persyaratan atau kelengkapannya sudah lengkap. Terangnya
“Adapun Terkait skema harga Amil ketika mau mendaftar nikah, beda tempat beda harga soal itu, “saya tidak tahu persis,” adapun kaitan dengan harga tersebut. Kalau kami sesuai regulasi saja, regulasi tentang nikah kalau di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu 0 Rupiah, akan tetapi kalau di luar kantor Rp.600 ribu Rupiah.” Ungkapnya
“Kalaupun ada biaya, mungkin itu kaitannya ada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga muncul nominal di luar ketentuan pemerintah, tapi itupun di luar aturan kami dari Kemenag tentang biaya nikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan KUA sendiri. Sebetulnya kami tidak mengharapkan hal yang demikian karena secara aturan di KUA sudah melalui sosialisasi dengan benar, bahwa untuk mendaftar nikah yaitu Rp.0 Rupiah dan itu terpampang di KUA setempat.” Tuturnya
Dilain pihak menurut Dadang Burhanudin sebagai kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangunreja mengatakan siap untuk menyikapi dan melakukan klarifikasi yang bersangkutan terkait adanya dugaan pungli biaya menikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang dilayangkan oleh Forum Demokrasi Nusantara Tasikmalaya. Ucapnya
“Dengan adanya dugaan pungli ini kami perlu waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. serta Kami akan mengumpulkan aparatur yang terlibat dalam menangani proses pernikahan.” Tandasnya
Aep Saepudin menambahkan “Untuk sanksi nanti kami akan lihat dulu permasalahannya seperti apa, untuk sekarang kami belum bisa memutuskan karena kami harus melakukan musyawarah dulu dengan Bimas Kemenag. Kami harus tetap berkoordinasi dan silaturahmi serta kami siap melakukan evaluasi perbaikan – perbaikan lewat sosialisasi tentang keterkaitan regulasi pernikahan khususnya lewat, “upah/biaya itu sendiri. Jelasnya
“Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 secara prosedur kami sudah menyampaikan dilaksanakan di masyarakat, adapun sudah atau belum dilaksanakan itu mungkin karena adanya hambatan, tapi kalau secara aturan itu harus dilaksanakan dan kami pun terus berupaya mensosialisasikan ke masyarakat sesuai amanat peraturan yang berlaku.” Pungkas Aep***UWA/Day