Kemenag Kab. Tasikmalaya Akan Tindak Lanjuti Adanya Dugaan Pungli Untuk “CATIN”

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait adanya dugaan pungli biaya daftar nikah dan akta nikah untuk calon pengantin (CATIN) diluar batas ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Amil Desa, kami dari pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya akan berupaya secepatnya menindak tegas secara regulasi yang sudah di tentukan. Ucap Aep Saepudin Selaku Kasi Bimas ( Bimbingan Masyarakat Islam ) Kepada analisaglobal.com.

“Kami pun akan berupaya dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya serta sudah menyampaikan berbagai regulasi serta sudah berupaya mensosialisasikan ke masyarakat melalui kepanjangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) penghulu/ Amil, kemudian mitra lain di kecamatan yakni MUI, DMI, semua tentang regulasi itu sudah disampaikan ke masyarakat.” Jelasnya

“Adapun terkait adanya dugaan pungli meminta biaya nikah diluar batas biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum di lapangan yang sifatnya meminta biaya lebih, saya tegaskan itu adalah “oknum.” Tegasnya

“Kami akan menelusuri melalui kepala KUA setempat dan mitra yang ada di daerah. Jika memang betul adanya dugaan pungutan liar maka kami akan mengambil tindakan, “ya, minimal tindakan administrasi dengan cara memanggil orang-orangnya.” Ujarnya

Aep juga menerangkan, sebetulnya kalau berbicara amil itu secara regulasi sudah tidak ada, kami mengharapkan bahwa regulasi yang sekarang ketika pelaksanaan pernikahan itu yang bersangkutan kalau bisa datang langsung ke pihak KUA dengan cara mendaftar bahkan untuk sekarang mendaftar sudah bisa secara online yang paling penting persyaratan atau kelengkapannya sudah lengkap. Terangnya

“Adapun Terkait skema harga Amil ketika mau mendaftar nikah, beda tempat beda harga soal itu, “saya tidak tahu persis,” adapun kaitan dengan harga tersebut. Kalau kami sesuai regulasi saja, regulasi tentang nikah kalau di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu 0 Rupiah, akan tetapi kalau di luar kantor Rp.600 ribu Rupiah.” Ungkapnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *