Kepala ATR/BPN Prov DKI Jakarta Dan Kepala ATR/BPN Jaktim, Akhirnya Diadukan Ke KPK Oleh Ahli Waris Alm A. Rachman Saleh

Kepala ATR/BPN Prov DKI Jakarta Dan Kepala ATR/BPN Jaktim

Jakarta, analisaglobal.com — Kepala ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kepala ATR/BPN Jakarta Timur 2014 Akhirnya di adukan oleh Ahli Waris Alm, A. Rachman Saleh ke KPK. Hal itu terjadi di awali dari kekecewaan Ahli Waris yang sah, A. Rachman Saleh, yang mana di undang untuk datang ke ATR/BPN Jakarta Timur untuk mengambil 24 Sertifikat, yang mana undangan tersebut di terima via WhatsApp (WA) dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia melalui akun Lapor BPN pada Tanggal (12/01/2024) yang lalu.

Selanjutnya pada Tanggal (15/01/2024) Ahli Waris datang ke ATR/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Disana Ahli Waris menghadap IN dari seksi Sengketa Konflik (SKP) dan perkara. Bukan nya ke loket pengambilan sertifikat. Tentu hal ini tidak sesuai dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Malah di ajak debat kusir oleh IN selaku staf Seksi SKP.

Dengan rasa kecewa meninggalkan ATR/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Timur, tanpa mendapatkan apapun. Ahli waris pun mengatakan semestinya Negara memberikan perlindungan terhadap rakyat , bukan malah sebaliknya berpihak dengan para Mafia Tanah. Oleh karena itu saya harus mengambil tindak tegas. Supaya konflik yang berkepanjangan ini selesai. Dan sudah cukup almarhum orang tua saya di permainkan oleh para Mafia Tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum ATR/BPN Jakarta Timur pada Tahun 2014, dengan seenaknya mengambil tanah milik orang tua saya ungkapnya dengan nada geram.

Masih menurut Ahli Waris LARH, ke Konyolan ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan ATR/BPN Jakarta Timur, yang mana di awali dengan Terbitnya Surat Keputusan Pembatalan, Surat Keputusan Sertifikat Pengganti. Dengan Nomor Surat Keputusan 09/HM/BPN.31-BTL/2013. Dan secara tiba-tiba tanpa proses Jual Beli, pada Tahun 2014 Tanah milik orang tua saya sudah berubah menjadi 9 HGB dan 1 HP.

Baca Juga Timnas Indonesia Lolos Ke babak 16 Besar, Shin Tae-yong : Tuhan Tahu Setiap Usaha Kita

Akhirnya Diadukan Ke KPK Oleh Ahli Waris Alm A. Rachman Saleh

“Tentu kejadian ini membuat saya sangat terkejut. Karena sampai saat ini saya tidak pernah menanda Tangani Akta Jual Beli(AJB). Dengan pihak yang sekarang ini memegang Sertifikat HGB dan HP. Kalau ada penanda Tanganan Akte Jual Beli maka saya pastikan itu adalah palsu. Mengingat saya selaku Ahli Waris yang sah dari Drs.H.A.Rachman Saleh(Alm) tidak pernah menjual dengan siapapun, Tanah yang berada di Daerah Rawa Terate Kecamatan Cakung Jakarta Timur,” ungkapnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *