Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Kepala Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Uwem Sulaeman, menjadi sosok pemimpin desa yang patut diteladani. Dalam setiap kesempatan, ia selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepada para perangkat desa, Drs. Uwem Sulaeman selau mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati untuk melayani masyarakat, dan tentunya dirinya pun selaku kepala desa selalu mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas mengatur bagaimana seorang kepala desa harus bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas, karena undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, katanya. Senin (14/07/2025).
Baca Juga Miris !!!, Bendera Merah Putih Sobek Tetap Berkibar di Kantor Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong
“Jika dijabarkan tentunya akan lebih luas lagi, inti tujuannya adalah untuk memperkuat otonomi desa, tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan, jangan sampai kepala desa terlibat pada proyek-proyek desa yang ada, karena disitu ada TPKD,” ujarnya.