Ketidakadilan Hukum dan Sosial Masih Menimpa Rakyat Kecil: Sengketa Lahan di Desa Karangsia Belum Menemukan Titik Terang

Sumatera Selatan, analisaglobal.com – Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Karangsia dan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Konflik ini mencerminkan ketidakadilan hukum dan sosial yang sering kali menimpa rakyat kecil.

Ketua Umum Komando Nasional Prabowo Satria Sejati (PRASASTI), Henny H Latuheru, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak terkait guna menemukan kebenaran yang objektif. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan ke Kantor PT. BMH di Palembang pada Kamis (13/3/2025).

Konflik lahan ini melibatkan PT. BMH sebagai pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan hutan produksi Desa Karangsia. Namun, masyarakat adat telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 65 tahun berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Kepala Desa sejak tahun 1984 dan diketahui pejabat Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Menurut Kepala Desa Karangsia, Usman, tanah tersebut tidak pernah dikelola pihak lain hingga tahun 2017. Namun, PT. BMH diduga melakukan perambahan tanpa izin dari masyarakat setempat, mengakibatkan konflik yang berkepanjangan. “Ribuan hektare lahan telah diserobot dan dirusak oleh PT. BMH tanpa izin kami. Ini adalah tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga Tersambar Petir, Kabel SUTM Terputus Akibatkan Gangguan Kelistrikan Kepada Pelanggan

DPW Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sumatera Selatan telah beberapa kali melakukan mediasi dengan PT. BMH bersama pihak kehutanan provinsi dan kecamatan, namun belum ada solusi konkret. Oleh karena itu, mereka telah mengadukan masalah ini ke Komnas HAM RI. Ketua DPW GEMPITA Sumsel, Arianto, S.Sos, berharap kehadiran Prabowo Satria Sejati (PRASASTI) dapat mempercepat penyelesaian sengketa ini.

Dalam upaya mencari solusi, PRASASTI bekerja sama dengan DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Sumatera Selatan dan berbagai NGO lainnya untuk meneliti data fisik dan yuridis. Langkah ini bertujuan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa hak-haknya telah dirampas.

Dalam pertemuan dengan PT. BMH, Kepala Desa Karangsia beserta tim PRASASTI dan PROJAMIN disambut oleh staf perusahaan, Ruly Kurniawan dan Yasun, untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. Namun, hingga kini, konflik masih berlarut tanpa solusi yang memihak pada keadilan bagi masyarakat adat.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ketidakadilan hukum dan sosial masih menimpa rakyat kecil. Masyarakat Desa Karangsia berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang agar hak-hak mereka tidak terus terabaikan. (Red)

Baca Juga Banjir Sungai Cicupu Porak Porandakan Pemukiman, Warga Pertanyakan Izin Bangunan di Bantaran Sungai

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!