Ketua FKMT Sebut KPU Dan Bawaslu Wajib Aktif Jangan Pasif Menunggu Laporan

Selamat pagi /siang/sore pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat selalu, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Setelah mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan tentang Pilkada saat ini Pilbup Tasikmalaya 2020 ada beberapa aturan yakni UU No 7 tahun 2017, UU No 10 tahun 2016, Perma 11 tahun 2016. “Tentang, Penyelesaian sengketa Pilkada Pelanggaran Administrasi mengajukannya rekomendasi di Bawaslu dan diputuskan pembatalan oleh KPUD.

“Kemudian oleh PTTUN Jakarta dan untuk di Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri wajib juga mengikuti pasal 158 ayat 2 huruf (d) UU No.8 tahun 2015 tentang batas selisih perolehan suara yang ditegaskan dalam PMK Nomor 1 tahun 2016 telah diubah menjadi PMK Nomor 1 tahun 2017 yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% (nol koma lima) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.” Jelasnya Dani Safari Effendi, S.H Ketua Tasikmalaya FKMT (Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) Minggu 3/1/2021

Kata Dia melanjutkan, “Tidak semua peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK. Akan tetapi Peserta yang dapat mengajukan ke MK wajib memenuhi syarat selisih (perbedaan) untuk kabupaten/kota 5% dari suara sah. Bagaimana bila peserta pilkada yang selisih (perbedaan) perolehan suaranya tidak memenuhi persyaratan, tetap bersikeras untuk mengajukan pendaftaran pemeriksaan hasil pilkada ke MK maka MK akan tetap menerima pendaftarannya.

“Lanjut Dia, (Dani Safari.red) Penyelesaian perkara seperti ini harus mengikuti aturan dalam Pasal 44 angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur; “Amar Putusan Mahkamah menyatakan; (1) Permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau Permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8”.

“Berpedoman pada ketentuan amar putusan yang diatur dalam Pasal 44 angka 1 Peraturan MK 1/2016, maka permohonan/perkara perselisihan hasil pilkada yang memenuhi syarat kategori selisih suara dalam Pasal 158 UU Pilkada atau pasal 7 Peraturan MK No. 1/2016, akan diputus oleh MK dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan yang amarnya berbunyi tidak dapat diterima, diambil oleh Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan pokok perkaranya yakni Putusan Dismissal. “Ungkapnya

Menurut Dia, “Ada salah satu pasal 193 A ayat 2 bila Ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf B yaitu memperlakukan peserta pemilihan calon Bupati secara tidak adil dan setara dapat dipidana penjara paling singkat 12 Bulan dan paling lama 144 Bulan dan paling sedikit 12 Juta dan paling banyak 144 Juta.

“Maka prosesnya harus pro Yustisi di Kepolisian bukan pengadilan Negeri seperti yang disampaikan beberapa pihak. Bahkan Bila Bawaslu melanggar Kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 32 dipidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 14 bulan, malah pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 ayat 3 yang intinya, “Dalam waktu 6 ( enam) bulan, sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan enam bulan setelah penetapan paslon terpilih.

“Jadi verjaring atau daluarsa yang masuk pasal tersebut tidak berlaku karena Pilkada Kab.Tasikmalaya 2020 belum ditetapkan secara incraht, Justru hal ini membuktikan bahwa KPUD Kab. Tasikmalaya meloloskan pasangan calon cacat syarat dari awal. Wajib di coret saat penetapan pasangan calon yang melanggar administrasi dan tidak perlu UU Pilkada ditafsirkan macam macam.

KPU dan Bawaslu wajib aktif jangan pasif nunggu laporan. Untuk putusan Bawaslu berdasarkan Pasal 10 huruf B1 dan pasal 139 ayat 2 yang intinya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sangsi administrasi dan terakhir Putusan Bawaslu final dan mengikat sesuai UU No 7 tahun 2017.” Tandasnya Ketua FKMT Dani Safari Effendi, S. H didampingi Anggota Tresna Utama SH, Bibin Agus Hernawan SH, M Rifqi Arif SH, Ajat Sudrajat, Ristian saat mengunjungi Pengacara FKMT Ecep Sukmanagara SPd SH& M Hidayat SH di Kantor Advokat “E&A” Perum Cikunir Kab.Tasikmalaya.***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!