Pemberhentian 12 Kepala Puskesmas di Kab. Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca adanya dugaan pencopotan dan adanya indikasi maladministrasi terkait 12 Orang kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang sampai saat ini tidak ada kejelasan atau non job bagi ke 12 Orang Kapus (Kepala Puskesmas), Pihak Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Ketua Komisi IV angkat bicara terkait hal tersebut.
Asop Sopiudin selaku ketua Komisi IV mengatakan, bahwa kami dari komisi IV sudah melaksanakan rapat kerja terkait hal tersebut, padahal sebenarnya komisi IV itu hanya sebagai penerima manfaat, soalnya terkait masalah tersebut adanya di pihak BKPSDM, dan itu kaitannya dengan komisi I untuk masalah kepegawaiannya, katanya. Jumat (27/10/23).
Ketua Komisi IV Asop Sopiudin Angkat Bicara
“Hanya saja sesuai dengan Permenkes terkait yang mengatur jabatan struktural dan fungsional, kemudian, menurut dinas Kesehatan sebetulnya sudah 1 tahun yang lalu ke semua kepala Puskesmas di kabupaten Tasikmalaya itu di sosialisasikan dimana ada sebuah pra syarat yang harus memenuhi sesuai Permenkes, jadi bukan pencopotan tetapi pengalihan ke jabatan fungsional,” jelas Ketua Komisi IV Asop Sopiudin.
Selain itu juga, Asop Sopiudin mengungkapkan, kalau memang benar ini kata dinas sudah diberikan sosialisasi sejak dari awal tentang pra syarat Permenkes, kemudian diabaikan itu merupakan kesalahan pegawai, akan tetapi karena ini bersifat syarat adminstratif, mungkin tinggal menyesuaikan saja dengan regulasi yang ada, karena ini hanya persoalan pengalihan dari struktural ke fungsional itu sudah biasa untuk saat ini, dan ini ke semua dinas bukan hanya di dinas kesehatan saja, ungkapnya.
Baca Juga Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas Polres Ciamis Diberi Bimtek Kehumasan
“Karena hal seperti ini di DPRD juga sama, dimana yang tadinya Kasi hilang jabatannya, karena proporsinnya yang terbatas, jadi menurut kami hal seperti itu sudah biasa untuk saat ini,” ujarnya.
Asop Sopiudin juga menuturkan, adapun dengan adanya pemindahan dari jabatan struktural ke fungsional, dan kalau kemudian kapasitasnya top managerial, tentunya harus di tempuh sesuai dengan mekanisme di internal ASN, karena itu bukan wilayah kami, dan mungkin hal tersebut juga ada syarat-syarat tertentu, akan tetapi kemudian nantinya muncul di publik seolah-olah like and this like atau indikasinya dicopot, tuturnya.
“Dan kami pun sudah melakukan klarifikasi dengan dinas kesehatan, meskipun itu bukan ranah kami untuk menanyakan apa sebabnya permasalahan ini terjadi, karena hal ini juga sempat menjadi gejolak dilapangan dan ditanyakan oleh rekan-rekan media, dan permasalahan ini harus segera di klarifikasi oleh kepala dinas terkait pemindahan dari struktural ke fungsional, karena hal ini sudah lazim di ASN atau di semua dinas di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Naikan PAD Ciamis Dari Sisi Pajak, LSM GMBI Distrik Ciamis Dukung Pembentukan Pansus Gabungan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang