Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, – Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar azas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif.
Sebagaimana yang sudah di jelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan.
Namun apa jadinya apabila koperasi dikelola demi kepentingan pribadi tanpa adanya keterbukaan terhadap para anggotanya.
Salah satu contoh koperasi yang diduga tidak mangacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 1992 adalah koperasi KOPARGA (Koperasi Pariwisata Galunggung) yang mana koperasi tersebut diduga tidak ada keterbukaan serta diduga tidak mensejahterakan para anggotanya dan hanya mementingkan dirinya sendiri selaku ketua koperasi.
Saat dimintai keterangan terkait koperasi KOPARGA, Drs.H. Nana Heryana,.MM selaku Plt DISPARPORA Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, dirinya membenarkan adanya koperasi tersebut di lingkungan wisata galunggung namun dirinya tidak mengetahui dengan jelas dan hanya sebatas mengetahui. Jelasnya. Rabu (27/01/21).
Sementara menurut Hj. Beti Suharwati kasie pembinaan dan pengembangan koperasi dinas koperasi kabupaten Tasikmalaya menjelaskan kalau koperasi KOPARGA memang ada namun sudah hampir sekitar 4 tahun tidak pernah ada laporan apa pun terkait perkembangan dan penghasilannya. jelasnya. Rabu (27/01/21)
“Ketua koperasi KOPARGA pernah datang kesini (Dinas koperasi-red) meminta untuk di aktivasi kembali akan tetapi sampai sekarang belum ada kabar lagi bahkan waktu pihak dinas mencoba mendatangi ke rumah kepala koperasinya juga tidak ada”. ungkap Hj. Beti Suharwati.
Hj. Beti Suharwati menambahkan, untuk persyaratan aktivasi pihak koperasi harus memberikan laporan terlebih dahulu dan atau mengganti struktur kepengurusan jangan sampai ada pengurus yang tidak aktif. imbuhnya.
Sementara saat analisaglobal.com mengkonfirmasi kepada para pedagang yang juga sebagai anggota koperasi KOPARGA yang berada di wilayah wisata galunggung, salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya menuturkan kalau koperasi KOPARGA dari dulu sampai sekarang tidak pernah ada rapat apapun bahkan laporan RAT (Rapat Akhir Tahun) atau pendapatan akhir tahun pun tidak pernah ada keterbukaan terhadap anggotanya. tuturnya.
“Awal pendirian memang ada tabungan atau sumbangan wajib tapi sampai sekarang tidak pernah ada laporan apapun bahkan para anggota tidak pernah diajak rapat apapun oleh pihak koperasi, para anggota tiap akhir tahun hanya diajak liburan atau wisata gratis saja”. ungkap pedagang yang minta namanya di rahasiakan.***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang