KPU Kabupaten Tasikmalaya Seperti Bingung Menentukan Keputusan

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Gelar audiensi Ormas Pemuda Pancasila dan Ketua Ormas Brigez DPW Kab.Tasikmalaya ke KPU Kab.Tasikmalaya, Senin 4/1/2021, serta perwakilan Relawan WANI Lainnya.

Saat diwawancarai awak media, Asep Miftahul Huda sebagai Waka 1 Bidang Organisasi MPC Kabupaten Tasikmalaya mengatakan sampai kapanpun kami akan menunggu salinan berkas dari Bawaslu yang diserahkan ke KPU Kab.Tasikmalaya, dikarenakan KPU harus konfirmasi dulu terhadap Bawaslu.”Ujarnya

“Kami Ormas Pemuda Pancasila Dan Ormas Brigez Kabupaten Tasikmalaya Menuntut.”

1.KPUD Kabupaten Tasikmalaya harus bersikap netral dan Propesional dalam melaksanakan tupoksinya sebagai penyelenggara Pemilu pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.

2.KPUD Kabupaten Tasikmalaya membuat statment (hari ini) tentang berkas yang masuk dari Bawaslu KPUD Kabupaten Tasikmalaya supaya tidak terjadi opini liar di masyarakat seperti halnya yang disampaikan oleh Prodi.

3.Menyikapi dengan seksama dan menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan.

4.meminta salinan berkas dari Bawaslu yang diserahkan ke KPUD Kabupaten Tasikmalaya terkait surat rekomendasi pada tanggal 26 Desember 2020 dengan nomer laporan 07/reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020.

“Adapun, menurut Ketua Ormas Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin mengatakan merasa sangat kecewa terhadap pernyataan salah satu Komisioner KPU yang membuat statment di salah satu media tentang hasil keputusan KPU yang akan dibacakan pada hari Selasa.”Katanya

“Lanjut, Dadan menegaskan bahwa salah Seorang Komisioner KPU Jajang Jamaludin divisi teknis dan penyelenggara, seharusnya tau benar permasalahan yang terjadi saat ini jangan sampai membuat gaduh gejolak di masyarakat gara-gara statment di salah satu media itu.” tegasnya

Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya diberikan waktu tujuh hari ke depan dalam mengkaji dan meneliti berkas dugaan pelanggaran administrasi Calon Bupati Petahana Ade Sugianto yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Terlepas dari hasil audiensi hari ini, Ketua Ormas Brigez Kabupaten Tasikmalaya mengharapkan komisioner KPU khususnya Jajang harus benar-benar, “Tegas,” dalam mengambil kebijakan. termasuk membuat pernyataan, jangan sampai terjadi gejolak dimasyarakat yang sekarang sedang menunggu keputusan KPU.” Harapnya.***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!