KPU Kabupaten Tasikmalaya Tindak Lanjuti Terkait Laporan Pihak Bawaslu, Berikut Hasilnya !!!

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Tepatnya hari senin tanggal 11 januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan tindak lanjut terkait Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya nomor : 046/ K.BAWASLU.JB18.PM.00.02.Xll/ 2020, Perihal penerusan pelanggaran administrasi tertanggal 30 Desember 2020. KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pencermatan, penelitian dan pengkajian guna menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Dalam melakukan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya berpegang pada norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya. Yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 (UU PILKADA) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2014.

Selain itu KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan serta meminta keterangan para ahli dalam hal ini keterangan dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.sos, M.si, Titi Anggraini, S,H.M,H, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S,H.M,H, dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S,H.M,H.

Dari hasil pencermatan, penelitian dan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan bahwa :

1. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE,.M,Si diajukan melewati tenggang waktu, sehingga terhadap laporan tersebut tidak dapat diterima.

2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE,.M,Si setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020, sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kemenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

3. Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi Bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan Bupati (petahana) karena bersifat regeling bukan beschikking.

4. Bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin) dari kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk surat edaran dan instruksi Bupati, sehingga unsur pelanggaran pasal 71 ayat (3) tidak terbukti.

Bahwa berdasarkan hasil kajian sebagaimana terurai di atas, dengan ini KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa perkara dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) undang-undang no. 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh calon Bupati (Petahana) nomor urut 2 H. Ade Sugianto tidak terbukti.

Demikian tindak lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/ K. BAWASLU. JB18.PM.00.02.Xll/2020 Perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.***red

Sumber : Pers Rilis KPU Kabupaten Tasikmalaya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!