Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 4 Dr.H.Iwan Saputra dan Iip Mipatuhul Paoz kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Rabu (06/01/2021)
Pada dasarnya kami semua hadir disini guna untuk menindaklanjuti atau mempertanyakan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya indikasi pelanggaran pemilu kata Nazwir, S.H salah seorang kuasa hukum kepada Analisaglobal.com usai keluar dari kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya
“Terus terang kami sangat kecewa kepada pihak KPU karena seorangpun dari KPU tidak ada yang menerima kedatangan kami semua,mereka berdalih berbelit belit.” Ungkapnya
Dan alasan akhir mereka sebut bahwa pihak KPU sedang melakukan rapat pleno itu juga disampaikan melalui salah seorang security padahal hari ini yakni dimana hari penentuan akhir yang harus disampaikan oleh pihak KPU kepada kami semua.
“Lanjut Nazwir dengan adanya hal seperti ini kami semua berniat ingin mengambil langkah langkah hukum berikutnya.” Tegasnya
“Menambahkan, sementara itu Daddy Hartadi, S.H mengatakan pasalnya karena ada sebuah pemahaman hukum yang salah yang dipahami KPU, terhadap rekomendasi dari pihak bawaslu, “kenapa, KPU masih belum bisa memberikan penjelasan padahal semuanya sudah jelas terang benderang.”Terangnya
Mungkin langkah selanjutnya saya akan melaporkan KPU ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu(DKPP)karena pihak KPU sudah melakukan indikasi perbuatan melawan hukum(PMH).”Jelasnya
Karena mereka sudah abai atas kedatangan kami semua, sedangkan kami dari kuasa hukum juga ada payung hukumnya atau ada dasar hukumnya, jadi mereka juga (red KPU) melakukan indikasi perilaku yang melalaikan perintah hukum.”Tandas Kuasa hukum pasangan calon no.4, Nazwir, S.H, Daddy Hartadi, S.H, Topan Prabowo, S.H, Untung Nassari, S.H dari Kantor Hukum NZ & Rekan.***Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang