Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Melalui kuasa hukumnya, calon Paslon nomor 4 akan secepatnya melaporkan KPU Kab. Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), karena di indikasi adanya kecurangan Pilkada Tasikmalaya, dikarenakan sampai hari ini belum adanya sikap dari KPUD Kab.Tasikmalaya.
Pasalnya Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum WANI, Daddy Hartadi, S.H saat jumpa pers di Rumah Kemuning, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/1/2021) siang.
Daddy Hartadi, S.H, sebagai kuasa hukum WANI menuturkan bahwa yang dilakukan KPU Kab.Tasikmalaya dengan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu hingga lewat 7 hari adalah sebuah bentuk dugaan pelanggaran kode etik, tidak menjalankan perintah Undang-Undang yang telah ditentukan dan kami akan melaporkan ke DKPP, karena sudah lewat 7 hari KPU tak kunjung memenuhi apa yang direkomendasi Bawaslu,” Ucapnya.
Lanjut Daddy Hartadi, mengatakan bahwa pada pekan lalu Bawaslu telah, “Jelas, memberikan rekomendasi ke KPU terkait pelaporan dugaan pelanggaran kewenangan di Pilkada yang telah dinyatakan sudah memenuhi unsur pelanggaran.”Terangnya
“Dan kami sudah menerima laporan dari klien kami (WANI) terkait keputusan KPU yang telah dimandatkan Undang-Undang berimplikasi pada pembatalan calon di Pilkada.”Tegasnya
“Bahwa bawaslu kan pada 26 Desember 2020 sudah menangani laporan kita dan diputuskan telah terbukti dugaan pelanggarannya hingga merekomendasikan ke KPU untuk menjalankannya.”Ujarnya
Padahal KPU tinggal menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam kurun waktu 7 hari sesuai Undang-Undang karena bersifat mengikat dan wajib. “Yang dimaksud dengan hari adalah hari kalender. Jadi 7 harinya itu sampai jam 00.00 tanggal 6 Januari 2021, dan sampai hari ini KPU belum menjalankan rekomendasi Bawaslu.”Jelasnya
Terang Daddy Hartadi, bahwa pihaknya menuding KPU telah melanggar pedoman etik, di mana di dalamnya ada azas integritas dan prinsip akuntabilitas. Yakni, wewenang KPU harus menjalankan perintah Undang-Undang.
“Pelanggaran etik sudah terpenuhi, maka yang bisa mengadilinya adalah DKPP. Dan hari ini kami akan melaporkan gugatan ke DKPP atas perilaku KPU yang melalaikan perintah hukum.”Tandasnya Kuasa hukum pasangan calon no.4, Nazwir, S.H, Daddy Hartadi, S.H, Topan Prabowo, S.H, Untung Nassari, S.H dari Kantor Hukum NZ & Rekan.***Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang