Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tasikmalaya gelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dengan tema, “Mempertegas Posisi BPD Dalam Mengawal Aspirasi Rakyat Menuju Good Governance Desa,” bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sabtu (27/11/2021).
Menurut Hilmansyah M.Husnaeni selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan dirinya melaksanakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dalam rangka mengusulkan atau mengaspirasikan yang selama ini posisi BPD memang tidak dalam posisi yang benar, kenapa seperti itu? karena realisasi di lapangan, kita sama-sama harus introspeksi tidak akan saling menyalahkan. jelasnya.

“BPD dalam hal ini harus berbenah dan melakukan penguatan kapasitasnya sambil berjalan. Dengan penguatan kapasitas BPD maka kita saling dan sama-sama berkontribusi bagaimana meraih martabat BPD menciptakan pembangunan di desa ke depan lebih baik lagi”. ungkap Hilmansyah.
Hilmansyah menambahkan, Kita berkeinginan karena dulu posisi BPD itu yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Desa akan tetapi seiring berjalannya waktu dan kebijakan pemerintah dengan berbagai cipta kondisi, BPD mengalami distorasi yang luar biasa dengan beberapa perubahan peraturan atau undang-undang. Terakhir dari UU otonomi daerah muncul UU desa no 6 tahun 2014 ini merubah fungsi yang tadinya Badan Perwakilan Desa Menjadi Badan Perwusyawaratan Desa. imbuhnya.
“Secara keorganisasian melalui kepengurusan pusat kita sudah menyampaikan, karena inisiatif perubahan undang-undang desa ada di komite 1 DPD RI kita menyampaikan nota secara organisasi. Bahkan pihak DPP menyampaikan kita berinisiatif mengusulkan perubahan undang-undang desa versi BPD terkait perubahan supaya memperjelas, mempertegas posisi BPD. Kita ingin BPD kembali menjadi aparatur desa bagaimana pun juga kalau menjadi aparatur desa tugas fungsi disertai dengan fasilitas yang layak”. pungkas Hilmansyah.

“Sampai saat ini BPD dalam posisinya dinilai kurang diakui, seperti halnya fasilitas maupun kesejahteraan BPD masih kurang layak, bahkan seolah dinilai kurang manusiawi yang di dapatkannya, namun diakui atau tidak di sisi lain peran dan fungsi BPD ternyata sangatlah penting keberadaannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa”. Katanya
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) tersebut dihadiri pula oleh H.Asep Sopari Al Ayubi, Sp selaku Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr.H.Tatang Farhanul Hakim selaku Dewan Kehormatan, H.Demi Hamzah Rahadian, SH.MH Ketua Komisi 1 DPRD, H.Apip Ipan Permadi, S.Pd, MI, Pol selaku Wakil Ketua DPRD, H.Asep Zulfikri, SE selaku Bapem Perda DPRD serta Nur Nurdin, S.Pd Kades Sukarapih Kecamatan Sukarame selaku perwakilan dari DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwasannya pihak PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya akan mengajukan kenaikan tunjangan demi kesejahteraan seluruh anggota BPD dan pada tahun 2022 nanti seluruh anggota BPD akan mendapat jaminan sosial.

Sementara itu H.Asep Sopari Al Ayubi, Sp Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pihak DPRD siap untuk mengakomodir semua usulan dari PABPDSI dan akan menjadi pembahasan kami dengan Pemerintah Kabupaten dan mudah-mudahan bisa cepat tersampaikan. tegasnya.
Hilmansyah Berharap pihak pemerintah bisa memperhatikan keberadaan anggota BPD untuk segera merekomendasikan usulan kami ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui anggota DPRD. pungkas Hilmansyah.***Day/Yos
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang