LBH Pangajar Soroti Kasus Pembunuhan di Karangjaya, Dugaan Berencana dan Melibatkan Lebih Dari Satu Pelaku

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kasus pembacokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangajar. Kuasa hukum korban sekaligus Ketua LBH Pangajar, Daniar Ridijati, SH, menduga peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan berpotensi merupakan pembunuhan yang telah direncanakan dan melibatkan lebih dari satu orang.

Daniar mengatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diterima pihaknya serta informasi mengenai kondisi luka yang ditemukan pada tubuh korban. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan medis secara resmi.

Menurut Daniar, salah satu keterangan saksi menyebutkan bahwa terduga pelaku sebelumnya berada di rumah seorang saksi untuk minum kopi dan pada saat itu tidak membawa senjata tajam.

“Keterangan saksi yang kami terima menyebutkan, terduga pelaku sebelumnya berada di rumah seorang saksi untuk minum kopi dan saat itu tidak membawa golok. Setelah mendapat kontak dari ibunya, yang bersangkutan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor,” ujar Daniar saat ditemui awak media.

Ia menduga terduga pelaku kemudian kembali ke rumah sebelum menuju lokasi kejadian. Dugaan tersebut muncul lantaran ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), yang bersangkutan disebut telah membawa senjata tajam berupa golok.

“Kalau benar sebelumnya tidak membawa golok, kemudian saat tiba di TKP sudah membawa golok, kami menduga yang bersangkutan pulang terlebih dahulu untuk mengambil golok. Hal itu menjadi salah satu dasar dugaan kami bahwa kejadian tersebut telah direncanakan,” katanya.

Selain itu, LBH Pangajar memperoleh informasi dari saksi bahwa terduga pelaku diduga telah mencari keberadaan korban sehari sebelum peristiwa terjadi.

Daniar juga menyebut, pada hari kejadian, orang tua terduga pelaku disebut mendatangi rumah korban. Kedatangan tersebut kemudian diduga memicu terjadinya keributan.

“Keterangan saksi yang kami terima menyebutkan bahwa terduga pelaku sudah mencari-cari korban sehari sebelum kejadian. Kemudian pada hari kejadian, ayah dan ibu terduga pelaku juga mendatangi rumah korban hingga akhirnya terjadi keributan,” ungkapnya.

Daniar turut menyoroti kondisi luka yang terdapat pada tubuh korban. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat luka pada bagian leher belakang yang memanjang hingga ke arah rahang.

“Lukanya lurus di bagian leher belakang dan tembus sampai rahang. Panjangnya kurang lebih 30 sentimeter dengan kedalaman sekitar 12 sentimeter. Dari kondisi tersebut, kami menduga korban ditebas dari arah belakang saat dalam posisi telungkup,” tuturnya.

Meski demikian, Daniar menegaskan bahwa dugaan mengenai mekanisme terjadinya luka tidak dapat dijadikan kesimpulan akhir. Menurutnya, kepastian mengenai jenis luka, penyebab kematian, serta bagaimana rangkaian peristiwa terjadi harus menunggu hasil pemeriksaan medis dan autopsi resmi.

Baca Juga Napak Tilas Prasasti Rumatak Geger Hanjuang, Bupati Tasikmalaya Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah Daerah

Selain luka pada bagian leher, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan luka sayatan pada tangan, perut, dan kaki korban. Bahkan, terdapat informasi mengenai luka akibat benturan benda tumpul pada bagian belakang kepala.

“Jika luka akibat benda tumpul tersebut terjadi sebelum luka bacok di leher, kami menduga korban terlebih dahulu dipukul dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga mengalami pembacokan,” katanya.

Daniar menduga sempat terjadi perkelahian antara korban dengan terduga pelaku. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami menduga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam peristiwa itu, kami juga menduga ada pelaku lain yang memukul kepala korban dari belakang hingga korban tumbang. Setelah itu, korban diduga dibacok pada bagian leher dalam posisi telungkup,” ujarnya.

Atas dasar keterangan saksi dan informasi mengenai kondisi luka tersebut, LBH Pangajar menilai kasus ini perlu didalami secara menyeluruh. Pihaknya menduga perkara tersebut berpotensi mengarah pada tindak pembunuhan berencana dan pengeroyokan.

“Ini masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan saksi dan fakta luka yang kami terima. Kami menunggu hasil resmi autopsi agar rangkaian peristiwa dan penyebab kematian korban dapat diketahui secara terang,” tegas Daniar.

LBH Pangajar, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan objektif.

“Kami LBH Pangajar akan mengawal dan membongkar kasus ini agar terang benderang. Kebenaran harus terungkap dan keadilan hukum harus ditegakkan dengan baik,” katanya.

Daniar menambahkan, pihaknya juga siap membantu kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa dapat terungkap melalui proses hukum.

Ia menyebut, pernyataan yang disampaikan kepada publik sekaligus untuk merespons berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami ingin menjawab opini-opini liar yang sudah terlanjur beredar di masyarakat. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan sendiri sebelum fakta dan hasil penyelidikan kepolisian maupun pemeriksaan medis keluar,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut persoalan batas tanah diduga pernah menjadi sumber perselisihan antara keluarga terduga pelaku dengan sejumlah warga yang memiliki kebun berbatasan dengan lahan keluarga tersebut.

Menurut sumber tersebut, persoalan mengenai batas tanah disebut bukan kali pertama terjadi. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman dari pihak-pihak terkait.

LBH Pangajar menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam tahap pendalaman. Kepastian mengenai motif, jumlah pelaku, kronologi kejadian, serta unsur perencanaan sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan kepolisian, keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan medis yang sah. (AD/HB)

Baca Juga Anniversary Ke-1 SPPG Kota Baru Cibeureum, Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Menuju Indonesia Emas 2045

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!