Lolos Verifikasi Formil dan Materil, KPU Kabupaten Tasikmalaya Segera Di Sidang DKPP

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — KPU Kabupaten Tasikmalaya akan segera menghadapi persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pasalnya sejak 8 Januari 2021, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 4, Iwan Saputra- Iip Miftahul Paoz dari Kantor Hukum NZ dan Rekan mengadukan KPU atas dugaan pelanggaran etik karena tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu yang membatalkan Calon Bupati Nomor Urut 2.

Pengaduan ke DKPP yg dilakukan Kuasa Hukum Iwan-IIP (WANI) dianggap Memenuhi Syarat (MS) setelah lolos verifikasi formil dan materil. Saat ini berkas pengaduannya sudah berada di bagian persidangan, dan tinggal menunggu jadwal sidang.

Daddy Hartadi, SH perwakilan kuasa hukum WANI saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya, (Rabu,3 Pebruari 2021) menjelaskan, sejak dilayangkannya pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya tidak diminta melakukan perbaikan berkas pengaduan. Menurutnya hari ini (3 Pebruari) pengaduan yang disampaikan telah diberitahukan oleh DKPP memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi formil dan materil yang dilakukan oleh DKPP.

“Kita tidak diminta dilakukannya perbaikan,artinya berkas pengaduan kita langsung dianggap klasifikasi MS atau memenuhi syarat oleh DKPP. Saat ini berkas pengaduan sudah ada di bagian persidangan tinggal menunggu jadwal sidang”,terangnya

Daddy menambahkan, perilaku seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melalaikan perintah hukum tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu menjadi preseden buruk penyelenggaran Pilkada di Tasikmalaya yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU dihadapan sidang etik. Diakui olehnya, yang dimohonkan dalam petitum pengaduannya adalah KPU dinyatakan terbukti melanggar etik dan dimohonkan untuk diberhentikan secara tetap seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.

“Penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya terikat oleh norma hukum. dan Etik sebagai azas integritas yg harus dijaga penyelenggara pemilu. Dengan tidak dijalankannya isi rekomendasi Bawaslu oleh KPU maka azas integritas dengan prinsip akuntabilitas, dan profesionalitas telah di langgar, karena KPU menjalankan tugas,fungsi dan wewenangnya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kita mohonkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya diberhentikan secara tetap, untuk memulihkan penyelenggaraan pilkada Tasikmalaya yang adil dan bermartabat ditubuh KPU Kabupaten Tasikmalaya”, tegasnya.***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!