Lolos Verifikasi Formil dan Materil, KPU Kabupaten Tasikmalaya Segera Di Sidang DKPP

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — KPU Kabupaten Tasikmalaya akan segera menghadapi persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pasalnya sejak 8 Januari 2021, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 4, Iwan Saputra- Iip Miftahul Paoz dari Kantor Hukum NZ dan Rekan mengadukan KPU atas dugaan pelanggaran etik karena tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu yang membatalkan Calon Bupati Nomor Urut 2.

Pengaduan ke DKPP yg dilakukan Kuasa Hukum Iwan-IIP (WANI) dianggap Memenuhi Syarat (MS) setelah lolos verifikasi formil dan materil. Saat ini berkas pengaduannya sudah berada di bagian persidangan, dan tinggal menunggu jadwal sidang.

Daddy Hartadi, SH perwakilan kuasa hukum WANI saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya, (Rabu,3 Pebruari 2021) menjelaskan, sejak dilayangkannya pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya tidak diminta melakukan perbaikan berkas pengaduan. Menurutnya hari ini (3 Pebruari) pengaduan yang disampaikan telah diberitahukan oleh DKPP memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi formil dan materil yang dilakukan oleh DKPP.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *