LSM GMBI Lamsel Bersama Kepala Divisi Litigasi, Dampingi Hatami Termohon Eksekusi Lahan 1

LSM GMBI Lamsel Bersama Kepala Divisi Litigasi

Lampung Selatan, analisaglobal.com — Hatami selaku termohon Eksekusi 1 didampingi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan Kepala Divisi Litigasi Adv. Triyono S.H meminta Pengadilam Negeri (PN) kelas II Kalianda menunda proses ekseskusi lahan termohon 1.

Penundaan itu bukan tanpa alasan, sebab pemilik lahan Hatami melaporkan adanya dugaan indikasi pemalsuan dokumen berkaitan lahan miliknya ke Mapolres Lamsel sejak 2022 hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah memberikan kuasa kepada LSM GMBI Lamsel.

Adapun proses penyidikan itu berdasarkan surat rujukan yakni Laporan polisi nomor: LP/B/183/II/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA Lampung tanggal 9 Februari 2022 tentang tindak pidana pemalsuan, Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik/70/VI/2023/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2023 dan Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tanggal 7 September 2022 lalu.

Dampingi Hatami Termohon Eksekusi Lahan 1

Hal tersebut dikatakan ketua GMBI Distrik Lampung Selatan Casmayanto melalui Kepala Divisi Litigasi Adv. Triyono SH didampingi Sekdis Herman, Bendum GMBI Dadan Hutari,SE dan Saifun Naim(Kang Ayi) dan Bpk.Hatami (pemilik lahan) melakukan aanmaning yang dipimpin kepala PN Kalianda dihadiri oleh perwakilan BPN Lamsel, Kamis (18/1/2024).

Menurut Ketua Distrik Lamsel, sebelum tahapan eksekusi dilakukan proses aanmanin. Dalam prosesnya pihak Pengadilan menyampaikam bahwa akan melakukan eksekusi lahan atas dasar putusan perkara perdata nomor: 48/Pdt.G/ 2021/PN Kld tanggal 22 April 2022 Jo nomor 40/Pdt./2022/ PT Tjk/ 23 Juni 2022 Jo nomor 4544/K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 Jo nomor 701/PK/Pdt/2023 tanggal 23 September 2023 atnara I Made Djaja (Pemohon Eksekusi) adengan Hatami (Termohon Eksekusi 1) dan BPN Lamsel (Termohon Eksekusi II).

Baca Juga Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Lamsel Terus Lakukan Pembenahan dan Pengembangan Pengurus Di Kecamatan

Kemudian kata dia, pada saat aanmaning, pertama kami menyampaikan kepada yang mulai Pengadilan untuk melihat dan meninjau kembali karena disini ada potensi hukum lainnya. Bahwa kami juga lagi berjuang ke BPN/ATR menyampaikan permohonan pembatalan diluar proses Pengadilan.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *