Jakarta, analisaglobal.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Dedi menjelaskan, teknis penghentian kasus tersebut dikarenakan sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Jelasnya.
“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” kata Dedi.
Dedi menambahkan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi. Imbuhnya.
“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tidak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
“Kita tidak hanya mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tidak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tidak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan. Tuturnya.
Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua tersebut menegaskan masyarakat tidak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Dia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya tanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama-sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus tersebut sudah dilakukan.
“Adapun maksud pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara dan hasil kesimpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum akan tetapi tidak ada niat jahat atau mens reanya,” ujarnya.*** Red
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang