Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Amblasnya jalan Angsana – Gunungkelir, tepatnya di Desa Sidamulih, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis – Jawa Barat yang terjadi selasa (01/12/2020) ramai diperbincangkan masyarakat baik di media sosial maupun dunia nyata.
Kejadian tersebut juga mendapat sorotan dari Oyat Nur Ayat Anggota Dewan Periode 2014 – 2019. Dirinya meragukan amblasnya jalan tersebut lantaran adanya faktor alam. Namun dia menduga ada kelalaian perencanaan.
“Saya ragu kalau jalan angsana Gunung Kelir amblas lantaran faktor alam. Tapi saya menduga ini karena adanya kelalaian perencanaan, ” ujar Oyat, jum’at (04/12/2020).
Jalan tersebut amblas sedalam 1,2 meter dan panjang kurang lebih 35 meter. Saat itu wilayah Kecamatan Pamarican dan sekitarnya diguyur hujan deras disertai angin yang kemudian mengakibatkan amblasnya jalan. Sewaktu kejadian jalan tersebut masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak rekanan.
“Dari informasi yang saya terima, sebelumnya kan sudah dilakukan uji sondir dan boring test. Tujuannya yaitu untuk menganalisa daya dukung tanah dan mengukur kedalaman lapisan tanah keras, yang nantinya akan dijadikan pijakan untuk tiang pancang atau pile” ungkapnya.

Namun menurut Kabid Bina Marga lanjut Oyat, pengujian sondir itu untuk pemasangan pancang atau file untuk Anggaran 2021. Dengan alasan waktu tidak cukup.
“Kan jadinya sangat aneh, jelas-jelas tanah tersebut dibutuhkan pemasangan pancang atau pile untuk menahan terjadinya tanah amblas atau longsor. Ini jelas ada dugaan kecerobohan dan kelalaian perencanaan” kata Oyat.
Masih dikatakan Oyat, merujuk pada perencanaan, maka pembangunan jalan ini masuk katagori gagal perencanaan atau gagal konstruksi, pasalnya, sebelumnya telah dilakukan uji sondir serta boring test, dan diketahui bahwa jalan tersebut diperlukan memakai pancang atau pile, namun pada lelang anggaran 2020 tidak dimasukan.
“Ini jelas adanya dugaan pelanggaran PMPU (peraturan menteri pekerjaan umum) nomor 19/PRT/M/2011 Pasal 44 dan Pasal 56, yang menyebutkan bahwa persyaratan teknis jalan menjadi kewajiban yang harus diperhitungkan,” katanya.
Oyat menuturkan, jadi kalau melihat dari konstruksi jalan yang amblas tersebut, menunjukan adanya perencanaan yang tidak dihitung secara baik pada saat kegiatan tersebut diusulkan.
“Ini memberikan bukti, bahwa perencanaan atas pekerjaan ini diduga tidak dilakukan secara matang. Jika gagal perencanaan, maka yang terjadi adalah akan menimbulkan dampak, apalagi proyek ini masih dalam tahapan pembangunan maka menjadi kewajiban bagi kontraktor untuk memperbaiki ulang dengan kata lain uang dibuang secara cuma-cuma,” jelasnya.
Selain itu, amblasnya jalan tersebut berdampak pada keselamatan pengguna jalan, terbukti, pada awal kejadian jalan amblas, telah menimbulkan dua orang pengendara motor mengalami kecelakaan.
“Harapan saya kejadian ini harus dijadikan cerminan untuk kedepannya, bahwa dalam perencanaan harus diperhitungkan secara matang,” pungkas Oyat.***u2s
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang