Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Maraknya dengan keberadaan travel gelap di wilayah kabupaten Tasikmalaya, ratusan sopir elf melakukan aksi mogok untuk beroperasi dan menggeruduk kantor Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tasikmalaya. Rabu (13/4/2022), mereka menuntut segera agar travel ilegal ditertibkan. Pasalnya, akibat travel gelap yang marak beroperasi, pendapatan para sopir elf yang mengantongi izin trayek untuk mengangkut penumpang ke kawasan Kabupaten Tasikmalaya, merosot tajam.

Dindin Dimyati selaku pengurus angkutan umum wilayah Tasik selatan menegaskan, Perusahaan travel ilegal di Kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2020 sampai tahun 2022 sekarang mereka sudah menjamur dan tidak mempunyai izin, maka dari itu kami datang ke sini untuk menuangkan aspirasi kita ke Dishubkominfo, Ketua Dewan, Bupati dan Kapolres Kabupaten Tasikmalaya. tegasnya.
“Adapun dari pihak Dinas Perhubungan dan Kominfo tidak bisa bertindak, memang tidak ada wewenangnya, karena yang punya wewenang dan yang berhak menindak adalah pihak aparat Kepolisian, soalnya itu kan mobil angkutan berplat hitam seperti Avanza, Xenia.” Jelasnya

Lanjut Dindin menuturkan, Kita juga tidak melarang untuk usaha, silahkan bebas, yang penting legalitasnya legal, kita juga dari pihak angkutan umum ketika telat bayar KIR atau bayar trayek satu bulan langsung ditilang oleh petugas DISHUB, tapi kok mobil travel gelap dibiarkan begitu saja kenapa? Kami juga sudah melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya kemarin, dan disitu tidak ada keputusan, dan kami khususnya para supir elf menginginkan dari pihak Dewan memberikan keputusan dan ambil sikap tegas untuk langsung mengundang Bupati dan Kepolisian untuk kita bisa lakukan audiensi tentang keluhan dari pihak pengusaha angkutan umum, memang induknya angkutan umum adalah organda tapi organda tidak bisa mengambil sikap. tuturnya.
“Seandainya pihak organda bisa mengambil sikap dan bisa merangkul pihak para pengusaha angkutan umum, insya allah bisa kondusif, dan ini sepertinya ada missed komunikasi antara pengusaha dan pihak organda juga dinas perhubungan, mungkin kalau bisa pihak organda mengundang pihak Pengusaha angkatan umum yang merasa dirugikan oleh banyaknya travel yang tidak mengantongi legalitas.” Ungkapnya

“Yang jelas travel gelap masih berkeliaran, memang jelas kami dirugikan karena legalitas kita jelas legal, dan intinya kami ingin menindak lanjuti travel ilegal dan datanya sudah komplit serta bukti-buktinya sudah ada ±200 pengusaha travel ilegal yang beroperasi dari Karangnunggal, Pamijahan, Cipatujah, Sodong, Taraju, Jakarta hingga Lampung dan mereka pun berani memajang spanduk.” Pungkas Dindin***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang