Miliki Puluhan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Ia menambahkan,karena pelaku membeli,memiliki dan menyimpan Psikotropika tanpa resep dokter dan ijin Kemenkes RI,dikenakan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Yusrizal)

#Humas Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga Koramil 1208/Manonjaya Kodim 0612/Tasikmalaya, Bagikan Air Bersih Untuk Masyarakat Di Dua Desa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *