Miris !!!, Bendera Merah Putih Sobek Tetap Berkibar di Kantor Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pemandangan kurang sedap terlihat di salah satu tiang bendera di Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Bendera Merah Putih yang sudah tampak sobek dan lusuh masih dibiarkan berkibar di halaman kantor desa, meski kondisinya sudah tak layak. Senin (14/07/2025).

Kejadian tersebut tentunya membuat miris, dimana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, atau kusut wajib diturunkan dan diganti. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara.

Selain itu, menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga Polres Ciamis Amankan Konser NDX A.K.A. “Melepas Penat 2025,” Situasi Kondusif

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *