Miris !!!, Bendera Merah Putih Sobek Tetap Berkibar di Kantor Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong

Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pihak desa sendiri saat dikonfirmasi kepala desa dan sekretaris desa sedang tidak berada di tempat, dikarenakan sedang ada kegiatan diluar, adapun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Kepala Desa Cileuleus Anang Hardi tidak memberikan tanggapan apapun. Sehingga sampai berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa Cileuleus belum dapat dikonfirmasi dan memberikan keterangan terkait bendera merah putih yang sobek yang berkibar dihalaman kantor pemerintah desa Cileuleus.

Dengan adanya kejadian tersebut diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang, mengingat bendera Merah Putih bukan hanya sekadar kain, melainkan lambang perjuangan dan kemerdekaan yang harus selalu dijaga kehormatannya. (AD/Ajat)

Baca Juga Puncak Muharraman di Desa Dawagung Berlangsung Meriah, Tabligh Akbar Hadirkan Semangat Kebersamaan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *