Jakarta, analisaglobal.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024 dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, dari pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya. Senin (24/02/2025).
Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan terhadap hasil Pilkada sebelumnya yang dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan bahwa Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode, termasuk saat dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada tahun 2018.
Baca Juga Dandim 0612/Tasikmalaya Dampingi Danrem 062/TN dalam Panen Raya Padi Organik Metode SRI di Ciamis
Dalam sidang putusan, MK menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengulang proses pemilihan tanpa keikutsertaannya.
Dengan keputusan ini, KPU akan segera menyusun jadwal baru untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Sementara itu, berbagai pihak menantikan langkah selanjutnya dari para calon yang sebelumnya bertarung dalam kontestasi politik di Kabupaten Tasikmalaya. (Red)
Baca Juga Pelantikan JPKP DPC Natar oleh DPD JPKP Lampung Selatan di Wisata Wai Tebing Cepa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang