Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (R4) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis, Senin (19/01/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., serta Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H. Kegiatan berlangsung pukul 10.30–11.00 WIB sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik atas penanganan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Ciamis mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus penyalahgunaan layanan transportasi online jenis Gocar. Dua orang pelaku berpura-pura sebagai penumpang dengan tujuan ke wilayah Ciamis.
Saat kendaraan berhenti di SPBU Panawangan karena korban hendak ke kamar mandi, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban.
Baca Juga Proyek PLUT Tasikmalaya Disorot: Audit Temukan Ketidakpatuhan dan Kelebihan Pembayaran
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di depan kamar mandi umum SPBU Panawangan, Jalan Raya Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Ciamis menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Ciamis. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit kendaraan roda empat hasil kejahatan berikut kunci kontak, dua unit telepon genggam, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.
AKBP H. Hidayatullah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan terhadap kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai langkah cepat dan profesional Polres Ciamis mampu memberikan rasa aman, khususnya bagi pengemudi transportasi online dan pengguna jalan. Masyarakat juga berharap patroli dan upaya pencegahan terus ditingkatkan guna menekan kejahatan serupa.
Selama konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ciamis. (Dods)
Baca Juga Polres Ciamis Bongkar Kasus Curanmor, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang