Pasca Terbit Ijin WPR, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Terus Kawal Proses IPR dan PPKH Bagi Penambang

Pasca Terbit Ijin WPR

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Setelah mendapatkan SK Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI), area pertambangan di wilayah kecamatan Cineam dan Karangjaya yang mencakup 5 Desa, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya terus melengkapi persyaratan untuk segera mendapatkan ijin IPR dan KLHS, juga PPKH sebagai pendukung dalam melegalkan WPR.

Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Hendra Cahyadi mengungkapkan, untuk pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya ini yang mencakup di 2 kecamatan ini yaitu Karangjaya dan Cineam, dan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai penambang itu ±2000 penambang, karena selain sudah menjadi tradisi juga sempat legal di tahun 90an, hanya saja keterbatasan atas regulasi pemerintah, dan masuknya kami di DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya itu baru muncul Undang – Undang nomor 03 tahun 2020 perubahan dari Undang-undang nomor 04 tahun 2009, ungkapnya. Rabu (22/11/23).

“Atas dasar usulan kami yang telah membentuk 5 Koperasi pada tahun 2020, maka terbitlah SK WPR yang luasnya ±380 hektar yang mencakup di 2 kecamatan yaitu Cineam dan Krangjaya yang mencakup 5 Desa, dan pasca penerbitan IPR, saat ini kami sedang menempuh penerbitan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mana kaitan penerbitan dokumen ini pihak pemerintah sendiri sempat berubah-rubah kebijakan, dan KLHS pun sempat menjadi kebijakan pemerintah daerah, dimana kami pun sudah mendapatkan surat untuk penerbitannya, namun untuk saat ini kebijakannya ditarik menjadi kewenangan Kementerian LHK,” jelasnya.

Baca Juga 34 Kabid Humas Se-Indonesia Ikuti Optimalisasi Pengololaan Media Digital Dukung Penyelenggaraan Pemilu Damai

Hendra juga menuturkan, selain itu juga kemudian ada dokumen yang dikelola oleh pihak pemerintah yaitu dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, dan untuk yang Tasikmalaya itu sudah selesai, dan itupun menjadi kewenangannya Kementerian ESDM, dan dengan dasar 2 dokumen tersebut serta kewajiban kami untuk membuat DPLH, maka sekarang kami sedang mendaftar IPR melalui daftar online OSS, tetapi yang menjadi kendala saat ini yaitu ada di pemerintah, karena hasil kordinasi kami dengan pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bahwa server IPR dari kementerian Investasi dan BKPM-RI sampai saat ini belum dibuka, tuturnya.

“Maka sambil menunggu servernya dibuka oleh pihak pemerintah, kami pun sekarang sedang mengerjakan dokumen DPLH, artinya ketika nanti dokumen itu selesai dan OSS atau servernya di buka, maka terbitlah IPR, kemudian khusus untuk yang di wilayah perhutani berdasarkan menteri Kehutanan nomor 07 atau yang baru ini kita diwajibkan menempuh PPKH, jadi pasca terbit IPR kita juga akan menempuh PPKH, dan alhamdulillah sambil berjalan itu semua sudah kami proses,” katanya.

Adapun sampai saat ini, lanjut Hendra menerangkan, kami sudah mengantongi dokumen PERTEK dari direktur perhutani tentang pengelolaan kawasan dan potensi pertambangan dari direktur perhutani, kemudian kita juga sudah mendapatkan surat analisis potensi hutan dari BPKH Yogyakarta yang merupakan balai kepanjangan dari kementerian LHK sebagai pemilik kawasan atau stakeholder negara yang menguasai tanah tersebut, karena perhutani sendiri merupakan BUMN yang mengelola tanah kalau tanah tersebut milik pemerintah, terangnya.

Baca Juga Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto Hadiri Gerak Jalan Sehat HUT PGRI Ke-78 Di Lapangan Cigalontang

DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Akan Terus Kawal Proses Legalisasi

“Selanjutnya atas dasar 2 dokumen tersebut sekarang kami sedang merujuk ke Gubernur untuk mendapatkan PPKH, maka otomatis ketika Gubernur menandatangani harus ada stakeholder terkait yang menindaklanjuti, sehingga sekarang kami sedang menempuh PERTEK dari dinas Kehutanan provinsi Jawa Barat, yang nantinya Gubernur akan mengeluarkan PPKH dan berbarengan dengan selesainya IPR, jadi untuk mendapatkan PPKH ini, IPR juga harus sudah terbit, artinya dalam hal ini kami hanya tinggal beberapa langkah saja,” jelas Hendra.

Hendra Cahyadi juga menambahkan, sebetulnya ini merupakan perjuangan kami dari awal dengan cara mengedukasi masyarakat supaya legal, adapun sorotan-sorotan dari pihak luar itu memang penambangan ini dikerjakan kalau semuanya sudah selesai legalitas, maka kami di Asosiasi atau di APRI hanya bisa memfasilitasi semua pihak, baik APH ataupun dinas terkait untuk mensosialisasikan sebagaimana seharusnya kepada masyarakat, imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Cucu Sugiat sekretaris DPC APRI kabupaten Tasikmalaya yang juga selaku ketua Koperasi TMB, saya rasa perjuangan kami di tambang ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat atau hajat hidup orang banyak, dan disatu sisi dimata hukum ini pelanggaran, tetapi sementara ini kami selaku pengurus dari APRI ataupun koperasi tidak bisa memberhentikan, karena mata pencaharian masyarakat disini dari tambang, karena kami tidak mampu untuk menghidupi masyarakat ketika harus berhenti menambang, maka kami hanya bisa menghimbau saja, katanya.

“Karena legalitas itu solusi untuk negara mendapatkan pendapatan bukan pajak, dan solusi untuk perlindungan lingkungan serta pemerintah juga bisa mengawasi aktivitas penambangan disini sehingga tidak merugikan negara, karena para penambang ini bukan untuk ditindak tetapi dibina, dan tentunya akan menjadi solusi juga untuk masyarakat bisa menambang dengan aman dan nyaman, maka kami dari APRI akan terus mendorong ini sampai dengan selesai, karena penambangan disini juga sudah berjalan hampir ±50 tahun, dan yang notabene para penambang itu warga masyarakat setempat yang hampir 80% ada di 2 kecamatan yang mencakup 5 Desa, jadi tentunya akan terus kami perjuangkan sampai legalitas seluruhnya selesai,” pungkasnya. (AD)

Baca Juga Pulihkan Kondisi Fisik, Dandim 0613 Ciamis Datangi Anak Korban Kekerasan Oleh Orang Tuanya di Banjar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!