Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Pemerintah Desa Sindanghayu melaksanakan pelantikan dua perangkat desa baru untuk mengisi posisi yang kosong. Salah satu kekosongan terjadi karena perangkat sebelumnya lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kini bertugas di Kecamatan, sementara satu lainnya, yaitu Kepala Seksi Pelayanan (Kasipel), diberhentikan oleh Kepala Desa.
Namun, pemberhentian Kasipel tersebut menimbulkan polemik karena diduga tidak dilakukan secara prosedural. Merasa dirugikan, Kasipel yang diberhentikan memilih untuk menempuh jalur hukum dan saat ini tengah menggugat Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memulihkan nama baik serta posisinya.
Menanggapi hal ini, aktivis pemerhati kebijakan publik, Kang Asep Davi, menilai bahwa pelantikan perangkat baru khususnya untuk posisi Kasipel adalah tindakan yang prematur dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena Kasipel yang diberhentikan tengah mengajukan gugatan ke PTUN, semestinya Kepala Desa menghargai proses hukum tersebut dan menahan diri untuk tidak melakukan penjaringan maupun pengangkatan pengganti sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kang Asep Davi. Rabu (18/06/2025).
Baca Juga Tunggu Putusan PTUN Bandung, Kuasa Hukum : Pemberhentian Perangkat Desa di Ciamis Cacat Prosedur
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan Kepala Desa yang tetap melantik pengganti dalam kondisi perkara masih berproses bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court).
“Ini termasuk sikap dan tindakan yang merendahkan martabat serta kewibawaan peradilan. Apalagi jika nantinya putusan PTUN menyatakan Surat Keputusan Pemberhentian itu batal demi hukum, maka akan terjadi kekacauan birokrasi karena posisi tersebut sudah terisi,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan birokrasi yang seperti ini menunjukkan kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan yuridis, bersifat ugal-ugalan, dan prematur. Ia pun menegaskan bahwa putusan PTUN bersifat publik (Erga Omnes), yang berarti kekuatan hukumnya setara dengan peraturan perundang-undangan dan wajib menjadi acuan bagi seluruh pejabat pemerintahan agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Sebagai penutup, Asep Davi juga mempertanyakan dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait hingga memungkinkan terlaksananya pelantikan perangkat desa yang sarat kontroversi ini.
“Kami ingin tahu, atas dasar apa rekomendasi itu keluar, padahal proses hukum belum selesai dan berpotensi melahirkan kekacauan birokrasi jika putusan nanti menyatakan pemberhentian itu tidak sah,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Terkuak ! Cucu Bunuh Neneknya di Ciamis: Pelaku Sempat Akan Kubur Korban di Rumah
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang